DJKI Dukung Peningkatan Layanan KI di Daerah

Bojonegoro - Dalam meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto saat membuka kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi bagi Pejabat, Kepala Sekolah, dan Guru di Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Aston, Bojonegoro.

Untuk mendukung upaya peningkatan pendaftaran KI khususnya di daerah, DJKI telah berkomitmen untuk memberikan layanan KI berbasis teknologi informasi agar terciptanya kemudahan akses bagi masyarakat di daerah.

“DJKI memiliki program IP Mobile Clinic yang ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Melalui program ini DJKI akan turun langsung ke tingkat kabupaten untuk memberikan konsultasi kekayaan intelektual bagi masyarakat,” jelas Sucipto.

Sucipto menambahkan, selain IP Mobile Clinic, DJKI juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk memudahkan pencatatan hak cipta yang sebelumnya one day service  menjadi kurang dari 10 (sepuluh) menit.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia, DJKI telah mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional yang ditandai dengan peluncuran sistem POP HC sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJKI telah menyerahkan sertifikat indikasi geografis kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, yaitu Kopi Hyang Argopura. 

Selain itu, di Sidoarjo, DJKI juga baru saja menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang.

“Diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat lebih meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual daerah seperti produk-produk indikasi geografis agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Sucipto.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur H. Muhammad Muhlisin Mufa. 


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya