Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah berupaya untuk memperbaiki alur bisnis serta pelayanan untuk sistem paten Indonesia. Hal ini begitu penting utamanya untuk memenuhi tantangan zaman yang telah berubah.
Sri Lastami, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, mengungkapkan bahwa telah terjadi kemajuan besar dalam layanan paten. Namun, peningkatan dalam proses bisnis dan sistem teknologi informasi (TI) pada sistem paten masih diperlukan. Oleh karena itu, DJKI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Isu-Isu Terkini Paten Terkait Validasi Data Sertifikat.
“Kami mengalami lompatan yang tajam dibanding sebelumnya, dan untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, kita juga harus melakukan lompatan agar mampu memenuhi tantangan zaman,” ujar Sri pada 6 November 2024 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa salah satu inovasi yang direncanakan adalah membuat sertifikat paten dalam bentuk digital guna mendukung konsep ramah lingkungan.
Diakui oleh Sri, tantangan utama yang dihadapi dalam sistem TI Direktorat Paten adalah memastikan proses berjalan lancar dan data yang dihasilkan dapat divalidasi secara akurat. “Sistem kita harus divalidasi dan ditingkatkan. Ini adalah tantangan besar di TI agar semuanya smooth sehingga nanti, ketika sudah mengalir baik, bisa menjamin keabsahan data yang kita tarik,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Suzy Heranita menyatakan acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Isu-Isu Terkini Paten Terkait Validasi Data Sertifikat Paten bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dalam sistem paten di Indonesia. Acara ini mengundang 50 perwakilan dari berbagai instansi, termasuk tim paten, perwakilan industri, Perguruan Tinggi, konsultan kekayaan intelektual, serta lembaga penelitian dan pengembangan.
“Kami berharap keluaran dari hasil FGD ini dapat menciptakan layanan yang lebih efisien karena kita juga sudah mengadopsi transformasi digital,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025