DJKI dan WIPO Bahas Lisensi Obat Pada Sistem Paten di Indonesia

Jenewa - Delegasi Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri pertemuan dengan Kepala Bidang Paten dan Teknologi World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Kamis, 2 Maret 2023 di Jenewa.  

Pada kesempatan tersebut, DJKI bersama tim dari WIPO membahas terkait perjanjian TRIPS, khususnya penjelasan tentang Pasal 31 ayat (e) TRIPS yang berbunyi:

Pasal 31 (e): Apabila hukum Anggota mengizinkan penggunaan lain dari pokok paten tanpa izin dari pemegang hak, termasuk penggunaan oleh pemerintah atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh pemerintah, ketentuan berikut harus dihormati: (penggunaan tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali dengan bagian perusahaan atau goodwill yang menikmati penggunaan tersebut).

“Oleh karena itu, dampak dari pasal tersebut pada pelaksanaan atau sistem paten oleh pemerintah Indonesia adalah pelaksanaan lisensi wajib, terutama yang terkait dengan akses obat di masyarakat,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI. 

Lebih lanjut, Isaac Ruthenberg selaku Kepala Bagian Legislatif, Kebijakan dan Saran Teknologi Bidang Paten dan Teknologi WIPO menjelaskan bahwa pada intinya Pasal 31 TRIPS yang terkait dengan ‘Penggunaan Lain Tanpa Izin Pemegang Hak’ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat (a) sampai (l), khususnya untuk pelaksanaan paten oleh pemerintah dan lisensi wajib. 

“Pada dasarnya didalam pasal 31 ayat (e) TRIPS yang secara khusus dimaksudkan untuk menjaga reputasi dari produk yang dipatenkan dan mencegah terjadinya pemberian lisensi lain atau lisensi selanjutnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ruthenberg. 

“Pada frasa ‘bagian dari perusahaan’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa lisensi wajib dapat diberikan terhadap anak perusahaan yang mendapatkan lisensi wajib namun tetap dalam satu bidang,” lanjutnya. 

Kemudian, Ruthenberg menjelaskan untuk frasa ‘goodwill’ dalam Pasal 31 ayat (e) TRIPS dimaksudkan bahwa negara-negara berkembang harus dapat mengatur dalam peraturan pelaksanaan standar-standar tertentu yang dapat menjaga reputasi produk sendiri, misalnya bahwa produk hasil dari lisensi wajib tidak boleh menggunakan merek dagang dari originator dan harus memenuhi semua kualifikasi dari produk atau proses yang dipatenkan.



TAGS

#Paten #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya