DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

"Musik dan lagu selama ini menjadi isu penting. Semoga bisa kita selesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid," ujar Hermansyah Siregar.

Ia menambahkan bahwa DJKI tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun PDLM. Diperlukan strategi bersama dalam pengelolaan data tersebut. Oleh sebab itu, DJKI mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan PDLM.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa PDLM dirancang sebagai basis data yang menyediakan informasi lengkap tentang lagu, pencipta, dan pemilik hak cipta yang dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, serta pihak yang melakukan penggunaan secara komersial. Sistem ini akan menjadi dasar bagi LMKN untuk menghitung dan menyalurkan royalti secara lebih adil, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam paparannya, Hermansyah mengusulkan setiap lagu dan musik yang telah dicatatkan akan dimasukkan ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data. Integrasi antara PDLM dan SILM nantinya diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia. 

“Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tambahnya. 

Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa masukan serta tindak lanjut dalam memperbaiki sistem pengelolaan royalti antara lain konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tarif pencatatan ciptaan kompilasi. LMKN juga mengusulkan pengelolaan atau pembangunan SILM dan PDLM disokong oleh pemerintah dan dibuatkan regulasi tersendiri terkait penerapan pengumpulan data lagu dan/atau musik.

“Kami kira perlu disusun regulasi terkait penerapan Pengumpulan Data Lagu dan/atau Musik. Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/ lembaga terkait,” ujar Komisioner LMKN M. Noor Korompot.

Sebelumnya, Kementerian Hukum telah meluncurkan PDLM versi terbaru pada Desember 2025 sebagai pengembangan dari versi sebelumnya yang sudah ada sejak November 2022. Saat ini hingga Juni 2026, DJKI menargetkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik dilanjutkan integrasi PDLM dengan SILM pada periode Juli - Desember 2026.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Regulasi LMK Jadi Sorotan dalam RDP Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Senin, 19 Januari 2026

Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Senin, 19 Januari 2026

Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sabtu, 17 Januari 2026

Selengkapnya