DJKI dan Kemenkominfo Bahas Regulasi Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu hal yang harus terus dijaga sinergitasnya. Hal ini dilakukan dalam upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Oleh karena itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi kepada Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 20 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ali Murtopo Gedung Kemenkominfo ini membahas dua hal yang menjadi concern DJKI saat ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan adanya harapan dari USTR (United States Trade Representative) terkait regulasi penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat terjadi perubahan. Salah satu regulasi yang dicermati USTR adalah adanya delik aduan untuk dijadikan delik umum.

“Perubahan hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya pertimbangan terhadap kemungkinan terjadinya banyak penyimpangan dengan ditetapkannya delik umum tersebut. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum sendiri,” ujar Anom.

Senada dengan Anom, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menuturkan bahwa perubahan regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah dikarenakan asas keadilan yang paling terdampak ketika delik aduan dijadikan delik umum.

“Jadi kami selalu menyampaikan bahwa penindakan ini hanya dapat dilakukan jika ada aduan terlebih dahulu. Notice, take down. They notice us, nanti kita buat regulasinya, kemudian kami langsung take down. Sehingga, apabila terjadi sengketa yang melaporkannya yang akan bertanggung jawab,” terang Semuel.

Hal selanjutnya yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah tentang adanya keluhan dari para pemegang Hak Cipta terkait musik atau lagu yang digunakan oleh platform TikTok karena dirasa tidak memberikan manfaat  ekonomi pada penciptanya. 

Semuel mengatakan bahwa terkait lagu, pihaknya dapat melakukan pemanggilan kepada platform TikTok. Nantinya lagu-lagu yang tersedia di TikTok dan diketahui tidak mendapat izin dari pemiliknya akan diberikan teguran.

“Pilihannya adalah membuat perjanjian di mana semua lagu yang digunakan di TikTok harus dapat memberikan nilai ekonomi pada penciptanya. Contohnya kalau di YouTube, kita boleh saja cover lagu apapun dan nantinya royalti dari lagi yang di cover orang lain tersebut bisa dinikmati oleh pencipta lagunya,” ucap Semuel. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya