Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law pada 20 Februari 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah direvisi menjadi UU Nomor 65 Tahun 2024.
Rifan Fikri, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,dan Rahasia Dagang, menegaskan bahwa revisi UU Paten ini memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat proses pelindungan paten serta meningkatkan kemudahan bagi para inventor dan pelaku industri dalam memperoleh hak patennya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon paten, baik dari dalam maupun luar negeri, memahami perubahan ini secara menyeluruh. Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup perpanjangan masa tenggang (grace period), skema pemeriksaan substantif lebih awal, serta kewajiban pengajuan surat pernyataan pelaksanaan paten,” jelas Rifan.
Ia menambahkan bahwa perubahan pada masa tenggang akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi para inventor untuk mendapatkan pendanaan tanpa kehilangan hak atas kebaruan invensinya. Selain itu, skema pemeriksaan substantif lebih awal memungkinkan pemohon paten mendapatkan keputusan lebih cepat, yang dapat mempercepat proses akselerasi paten di tingkat internasional.
Sejalan dengan Rifan, Oka Hiroyuki selaku JICA Expert menjelaskan perubahan UU Paten di Indonesia berkaitan dengan minat perusahaan Jepang dalam mengajukan paten di tanah air. Ia menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu tujuan utama ekspansi bisnis Jepang, dengan jumlah permohonan paten dari Jepang yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Melihat besarnya investasi dan inovasi teknologi yang dibawa oleh perusahaan Jepang ke Indonesia, penting bagi kami untuk memahami secara rinci bagaimana perubahan regulasi ini dapat mempengaruhi proses pendaftaran paten di Indonesia,” ujar Oka.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung bertukar pandangan dengan para narasumber. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bagi akademisi, konsultan kekayaan intelektual, perwakilan JICA, perwakilan dari Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore, perwakilan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), dan perwakilan perusahaan dari Jepang untuk memahami lebih dalam tentang implementasi revisi UU Paten serta dampaknya terhadap ekosistem inovasi dan bisnis di Indonesia.
Dengan adanya seminar ini, DJKI dan JICA berharap agar revisi UU Paten dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan menjadi dasar yang kuat dalam mendukung perkembangan teknologi serta investasi di Indonesia.(yun/kad)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025