DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Merek untuk Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar pelatihan bagi pemeriksa merek pada 25 s.d 27 Februari 2025 di The Westin Jakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek di Indonesia dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem internasional.

Pelatihan ini merupakan bagian dari rencana kerja DJKI bersama DKPTO periode Juli 2024 s.d. Juni 2027 serta tindak lanjut dari pertemuan Steering Committee yang berlangsung pada 21 s.d. 24 Januari 2025 di Kopenhagen, Denmark. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DJKI dan DKPTO dalam penyelenggaraan pelatihan ini.

“Kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen antara Denmark dan Indonesia dalam meningkatkan standar pelindungan hak atas kekayaan intelektual, khususnya merek. Pemeriksaan substantif yang akurat dan efisien akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta melindungi hak-hak konsumen,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pemeriksa merek agar proses pemeriksaan menjadi lebih transparan dan objektif.

“Dengan peningkatan kompetensi para pemeriksa merek melalui pelatihan ini, saya berharap mereka dapat melakukan analisis yang lebih akurat dalam menilai kesamaan dan perbedaan suatu merek. Keputusan yang cepat, tepat, dan transparan akan memberikan manfaat bagi para pemilik merek serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menyatakan bahwa pemeriksaan merek yang berkualitas akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Keputusan pemeriksaan merek yang tepat akan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global dan menarik minat investor asing. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan bisnis,” tuturnya.

Di sisi yang sama, perwakilan dari DKPTO, Sidsel Marie Nygaard selaku Intellectual Property Rights Sector Counsellor dari Embassy of Denmark to Indonesia, menegaskan bahwa pelindungan dan penegakan merek dagang merupakan bagian penting dari kerja sama bilateral antara Denmark dan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara.

Hal senada disampaikan oleh Tina Dahlerup Poulsen selaku Principal Advisor DKPTO yang menyoroti pentingnya pertukaran pengetahuan dalam memperkuat sistem pelindungan merek.

“Pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang sistem pemeriksaan merek, tetapi juga membuka ruang dialog interaktif antara para pemeriksa merek di Indonesia dan para ahli DKPTO,” pungkas Tina.

Dengan pelatihan ini, diharapkan para pemeriksa merek di Indonesia dapat lebih kompeten dalam melakukan analisis dan pengambilan keputusan terkait pendaftaran merek. Peningkatan kualitas pemeriksaan merek akan mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat daya saing bisnis nasional di tingkat global.

Sebagai informasi, pelatihan ini dihadiri oleh para ahli dari DKPTO, di antaranya, Nanna Strellner Lanner Dreier dan Anders Sloth Brogner, yang turut berbagi wawasan dan pengalaman dalam sesi interaktif dengan melibatkan studi kasus serta diskusi mendalam bersama 35 peserta dari pemeriksa merek dari jenjang madya, muda dan pertama di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. (dss/sas)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya