DJKI dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Sektor Ekraf

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.

Perjanjian kerja sama ini membuktikan komitmen kuat antar institusi dalam mempercepat integrasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah hal yang strategis dan fundamental dalam membangun ekosistem ekraf yang berkelanjutan.

“Ekraf dan KI tidak bisa dipisahkan. KI adalah landasan hukum dan nilai tambah utama dari pelaku Ekraf,” ujar Razilu.

Razilu mengungkapkan bahwa fokus awal dalam PKS ini adalah adanya fasilitasi dan pertukaran data dari DJKI kepada Kemenekraf. Data tersebut nantinya akan diklaster berdasarkan 17 subsektor ekraf demi mendukung pengambilan kebijakan dan fasilitasi yang lebih tepat sasaran oleh Kemenekraf.

“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada fasilitasi data, tetapi dapat dikembangkan dalam bentuk pendampingan pendaftaran, pelatihan komersialisasi KI, serta dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di sektor kreatif,” lanjut Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh DJKI terhadap penguatan ekosistem ekraf nasional.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, semakin memudahkan kami dalam memberikan akselerasi bisnis bagi para pelaku kreatif untuk ‘Go International’,” ucap Cecep.

Pada kesempatan yang sama, Cecep juga memaparkan pentingnya pemetaan dan analisis data KI yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif.

“Tercatat, dari total 26,4 juta pelaku kreatif hanya tiga juta yang sudah mendaftarkan KI-nya. Ini adalah celah besar yang harus dijembatani bersama. Melalui MoU ini, kita bisa memilah data berdasarkan subsektor seperti kuliner, fashion, hingga aplikasi untuk menentukan intervensi yang tepat,” pungkasnya.

Sebagai penutup, kedua belah pihak menegaskan bahwa sinergi ini akan terus diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen kreativitas global, tetapi juga produsen yang berdaya saing tinggi berbasis kekayaan intelektual yang dilindungi dan dimanfaatkan secara maksimal. (CRZ/IWM)



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya