DJKI dan BPOM Bersinergi Basmi Obat dan Makanan Palsu

Jakarta - Peredaran obat dan makanan palsu masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kepastian hukum di sektor usaha. Isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Acara Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pada 5 Februari 2026 di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar yang turut hadir dalam agenda tersebut menekankan bahwa peredaran obat dan makanan palsu tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat.

“Obat dan makanan palsu tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat hukum serta melemahkan sistem pelindungan KI,” ujar Hermansyah.

Ia melanjutkan, jika menilik dari perspektif kekayaan intelektual (KI), peredaran obat dan makanan palsu berkaitan dengan penyalahgunaan hak KI, khususnya merek dan paten, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.

Hermansyah menambahkan bahwa praktik pemalsuan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat inovasi, sehingga menjadi tantangan dalam pembangunan sistem KI yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, Hermansyah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus melakukan percepatan layanan KI guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak.

“Pelayanan merek di DJKI saat ini paling lama enam bulan. Percepatan layanan ini penting agar pelindungan KI dapat segera diperoleh dan dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan pemalsuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa deklarasi komitmen bersama dan pencanangan program ini merupakan bagian dari langkah BPOM dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu.

“BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir serta meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ucap Taruna.

Melalui kesempatan tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan KI dengan mendaftarkan hak KI, memastikan keaslian produk sebelum membeli, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang, mengingat penegakan hukum di bidang KI bersifat delik aduan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Penegakan Hukum DJKI, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Direktur Cegah Tangkal BPOM, serta Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). (Arm/Iwm)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya