DJKI dan BPOM Bersinergi Basmi Obat dan Makanan Palsu

Jakarta - Peredaran obat dan makanan palsu masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kepastian hukum di sektor usaha. Isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Acara Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pada 5 Februari 2026 di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar yang turut hadir dalam agenda tersebut menekankan bahwa peredaran obat dan makanan palsu tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat.

“Obat dan makanan palsu tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat hukum serta melemahkan sistem pelindungan KI,” ujar Hermansyah.

Ia melanjutkan, jika menilik dari perspektif kekayaan intelektual (KI), peredaran obat dan makanan palsu berkaitan dengan penyalahgunaan hak KI, khususnya merek dan paten, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.

Hermansyah menambahkan bahwa praktik pemalsuan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat inovasi, sehingga menjadi tantangan dalam pembangunan sistem KI yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, Hermansyah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus melakukan percepatan layanan KI guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak.

“Pelayanan merek di DJKI saat ini paling lama enam bulan. Percepatan layanan ini penting agar pelindungan KI dapat segera diperoleh dan dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan pemalsuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa deklarasi komitmen bersama dan pencanangan program ini merupakan bagian dari langkah BPOM dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu.

“BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir serta meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ucap Taruna.

Melalui kesempatan tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan KI dengan mendaftarkan hak KI, memastikan keaslian produk sebelum membeli, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang, mengingat penegakan hukum di bidang KI bersifat delik aduan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Penegakan Hukum DJKI, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Direktur Cegah Tangkal BPOM, serta Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). (Arm/Iwm)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

DJKI Dorong UMKM Kaltara, KI Penggerak Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Sabtu, 31 Januari 2026

DJKI Serahkan Pencatatan Hak Cipta Maskot Sekolah Rakyat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya