DJKI Buka Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Festival Kopi Papua

Jayapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut meramaikan Festival Kopi di Tanah Papua dengan membuka stan-stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang di gelar di GOR Cenderawasih, Jayapura, Kamis, 25 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, pada kegiatan Festival Kopi di Bumi Cenderawasih ini, DJKI yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan fasilitas pencatatan dan pendaftaran KI gratis khusus bagi masyarakat asli Papua.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan kehadiran DJKI di tengah-tengah Festival Kopi Papua ini merupakan ajang untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya melindungi KI.

“Jadi anda bisa datang untuk berkonsultasi, tim kami akan dengan setia melayani anda. Saya pastikan dilayani dengan gratis untuk orang asli Papua. Kita pastikan pelayanan yang kita lakukan untuk melayani masyarakat di tanah Papua,” kata Anthonius.

Diketahui, Festival Kopi Papua diikuti 60 peserta yang terdiri dari para pengusaha kopi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang tentunya mengundang daya tarik banyak pengunjung.

Oleh sebab itu, DJKI terjun langsung dalam pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berkonsep Festival Kopi Papua sebagai upaya jemput bola, sekaligus wujud kehadiran negara memberikan pelindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat Papua.

“Bagi saya, di event besar ini ketika berakhir, pelaku usaha, umkm dan masyarakat Papua harus pulang dengan (memiliki) legalitas hukum,” ucap Anthonius.



Papua memiliki potensi KI yang sangat besar, baik itu yang bersifat KI personal maupun KI Komunal, karena tanah Papua dianugerahi keanekaragaman budaya dan sumber daya alam.
Dengan adanya kehadiran DJKI di tengah-tengah masyarakat Papua dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatnya kesadaran terhadap pelindungan KI.

Pada kegiatan Festival Kopi Papua ini juga, DJKI menaruh harapan besar agar produk-produk hasil alam dari Bumi Cenderawasih, seperti halnya kopi yang sedang dipamerkan saat ini dapat segera didaftarkan indikasi geografisnya sebagai KI Komunal.

Pelindungan indikasi geografis akan memberikan nilai tambah ekonomi dengan terjaganya reputasi, kualitas, karakteristik dari produk indikasi geografis (IG). Selain itu, pelindungan IG dapat mendukung dan memperkuat posisi produk IG tersebut di pasaran.

Sebagai contoh, di Provinsi Bangka Belitung terdapat produk indikasi geografis terdaftar Lada Putih Muntok, di mana dahulu sebelum terdaftar sebagai IG, harga jual Lada Putih tersebut hanya dihargai 60 ribu per kilogram-nya. Namun setelah terdaftar sebagai IG, harganya meningkat menjadi 120 ribu per kilogram.

“Artinya produk khas Papua yang terdaftar menjadi indikasi geografis, akan meningkatkan daya jual serta pendapatan bagi petani dan tentunya akan berkontribusi pada perekonomian daerah,” ungkap salah satu ahli DJKI, Dadan Samsudin yang juga menjabat sebagai Pemeriksa Paten Utama.

DJKI mengungkapkan bahwa masih banyak produk kopi di Papua yang belum terdaftar indikasi geografisnya. Seperti, Kopi Amungme dari Kabupaten Mimika, Kopi arabika Pegunungan Bintang, Kopi Moanemani yang berasal dari Kabupaten Dogiyai, dan Kopi variety arabica typica dari Tiom.

Diharapkan setelah berakhirnya kegiatan ini, pemerintah daerah bersama masyarakat di Provinsi Papua saling bekerjasama untuk mendaftarkan IG produk khas Papua yang nantinya akan memberikan kebanggaan dan reputasi terhadap produk lokal Papua.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya