Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
“Selama ini, hak atas kekayaan intelektual cenderung selalu dikaitkan dengan konteks hukum semata. Padahal, sesungguhnya kekayaan intelektual merupakan suatu ekosistem yang harus bergerak secara menyeluruh,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025 yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) di Ruang Auditorium Gedung B FH UGM, pada Sabtu, 31 Maret 2025.
Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pembaharuan sistem layanan KI yang responsif terhadap perkembangan dinamika industri kreatif dan investasi teknologi.
“Diperlukan sinergi antara regulasi yang adaptif dan tata kelola digital dalam layanan kekayaan intelektual, agar pelindungan hukum dapat menjangkau dinamika industri kreatif dan investasi teknologi,” lanjutnya.
Pada akhir kegiatan, diselenggarakan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme peserta. Dalam sesi tersebut, dua peserta menyampaikan pertanyaan terkait maraknya pelanggaran hukum KI, khususnya dalam bidang merek dan hak cipta.
“Mengingat penindakan hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, saat ini DJKI tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi kekayaan intelektual kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Andrieansjah.
Keikutsertaan DJKI dalam forum akademik ini menjadi bagian dari upaya preventif tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam mendorong penyusunan kebijakan KI yang berkelanjutan dan inklusif.
Andrieansjah turut memaparkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 8 mengenai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pekerjaan layak, serta SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi inklusif, yang seluruhnya selaras dengan peran strategis KI sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional.
Konferensi ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis dan Kenegaraan: Peluang dan Tantangan Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)”, dengan fokus pada pembahasan empat isu strategis: penyelesaian sengketa pailit lintas batas, persaingan usaha dalam ekonomi digital, pelindungan hukum terhadap investor asing, serta arah politik hukum kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak ekonomi nasional.(WKS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rabu, 30 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum di BPSDM Hukum, Depok, dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi undang-undang yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR.
Senin, 28 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025