Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
“Selama ini, hak atas kekayaan intelektual cenderung selalu dikaitkan dengan konteks hukum semata. Padahal, sesungguhnya kekayaan intelektual merupakan suatu ekosistem yang harus bergerak secara menyeluruh,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025 yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) di Ruang Auditorium Gedung B FH UGM, pada Sabtu, 31 Maret 2025.
Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pembaharuan sistem layanan KI yang responsif terhadap perkembangan dinamika industri kreatif dan investasi teknologi.
“Diperlukan sinergi antara regulasi yang adaptif dan tata kelola digital dalam layanan kekayaan intelektual, agar pelindungan hukum dapat menjangkau dinamika industri kreatif dan investasi teknologi,” lanjutnya.
Pada akhir kegiatan, diselenggarakan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme peserta. Dalam sesi tersebut, dua peserta menyampaikan pertanyaan terkait maraknya pelanggaran hukum KI, khususnya dalam bidang merek dan hak cipta.
“Mengingat penindakan hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, saat ini DJKI tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi kekayaan intelektual kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Andrieansjah.
Keikutsertaan DJKI dalam forum akademik ini menjadi bagian dari upaya preventif tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam mendorong penyusunan kebijakan KI yang berkelanjutan dan inklusif.
Andrieansjah turut memaparkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 8 mengenai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pekerjaan layak, serta SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi inklusif, yang seluruhnya selaras dengan peran strategis KI sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional.
Konferensi ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis dan Kenegaraan: Peluang dan Tantangan Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)”, dengan fokus pada pembahasan empat isu strategis: penyelesaian sengketa pailit lintas batas, persaingan usaha dalam ekonomi digital, pelindungan hukum terhadap investor asing, serta arah politik hukum kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak ekonomi nasional.(WKS/DAW)
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025