Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
“Selama ini, hak atas kekayaan intelektual cenderung selalu dikaitkan dengan konteks hukum semata. Padahal, sesungguhnya kekayaan intelektual merupakan suatu ekosistem yang harus bergerak secara menyeluruh,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025 yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH FH UGM) di Ruang Auditorium Gedung B FH UGM, pada Sabtu, 31 Maret 2025.
Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pembaharuan sistem layanan KI yang responsif terhadap perkembangan dinamika industri kreatif dan investasi teknologi.
“Diperlukan sinergi antara regulasi yang adaptif dan tata kelola digital dalam layanan kekayaan intelektual, agar pelindungan hukum dapat menjangkau dinamika industri kreatif dan investasi teknologi,” lanjutnya.
Pada akhir kegiatan, diselenggarakan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme peserta. Dalam sesi tersebut, dua peserta menyampaikan pertanyaan terkait maraknya pelanggaran hukum KI, khususnya dalam bidang merek dan hak cipta.
“Mengingat penindakan hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, saat ini DJKI tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi kekayaan intelektual kepada seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Andrieansjah.
Keikutsertaan DJKI dalam forum akademik ini menjadi bagian dari upaya preventif tersebut, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam mendorong penyusunan kebijakan KI yang berkelanjutan dan inklusif.
Andrieansjah turut memaparkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 8 mengenai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pekerjaan layak, serta SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi inklusif, yang seluruhnya selaras dengan peran strategis KI sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi nasional.
Konferensi ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Bisnis dan Kenegaraan: Peluang dan Tantangan Mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)”, dengan fokus pada pembahasan empat isu strategis: penyelesaian sengketa pailit lintas batas, persaingan usaha dalam ekonomi digital, pelindungan hukum terhadap investor asing, serta arah politik hukum kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak ekonomi nasional.(WKS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026