DJKI Buka Masukan untuk RUU Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pengelolaan Royalti Musik

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi undang-undang yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR.

“Jika aspirasi belum sepenuhnya terakomodir dalam regulasi yang ada, kami senantiasa membuka diri untuk menerima masukan dan usulan melalui proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan oleh DPR sebagai inisiator,” ujar Razilu pada gelar wicara bertajuk “Konstruksi Hukum Mengenai Pengelolaan Royalti Musik dan/atau Lagu” yang digelar di Kompas Institute, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam forum ini, Dirjen KI memaparkan sejumlah isu krusial yang muncul dalam praktik pengelolaan royalti. Pertama, mengenai siapa yang wajib membayar royalti. Razilu menjelaskan bahwa dalam praktik selama lima tahun terakhir, seluruh pembayaran royalti untuk pertunjukan musik ditanggung oleh penyelenggara acara. Namun, wacana baru yang berkembang mempertanyakan kemungkinan kewajiban ini juga dibebankan pada pengguna lainnya, sehingga perlu penegasan ulang dalam revisi undang-undang.

Kedua, terkait penerapan direct licensing atau lisensi langsung. Razilu menyampaikan bahwa meski ada pihak yang mendukung koeksistensi sistem ini dengan pengelolaan kolektif, perlu dipikirkan bagaimana cara melindungi musisi yang tidak memiliki daya tawar tinggi. “Karena itu, gagasan pembentukan Pusat Data Direct Licensing (PDDL) muncul sebagai solusi potensial yang perlu dibahas lebih lanjut di tingkat legislasi,” ungkapnya.

Ketiga, DJKI tetap menekankan bahwa sistem pembayaran royalti satu pintu melalui LMKN adalah pilihan paling efisien dan adil. Mekanisme ini dinilai dapat mencegah fragmentasi, memastikan transparansi, serta menjamin hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara merata.

Keempat, Dirjen juga menyoroti pentingnya keanggotaan para pencipta dan pemegang hak dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik royalti secara sah. “Tanpa menjadi anggota LMK, proses penarikan royalti akan sulit bahkan mustahil dilakukan secara sistematis,” jelasnya.

Kelima, mengenai kewajiban meminta izin atas pemanfaatan musik secara komersial, Dirjen KI menegaskan bahwa jika pengguna menghadapi hambatan dalam proses perizinan, mereka dapat melaporkannya kepada LMK untuk kemudian difasilitasi oleh LMKN. Hal ini merupakan bagian dari jaminan pelindungan hukum bagi semua pihak dalam ekosistem musik.

Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, turut menggarisbawahi pentingnya diskusi ini sebagai bagian dari kontribusi akademik terhadap pembentukan sistem hukum yang lebih sehat. “Saya berharap forum ini dapat menghasilkan risalah atau rujukan yang dapat digunakan oleh praktisi maupun senator di universitas dalam memperkuat ekosistem kreatif,” katanya.

Acara yang diinisiasi oleh ILUNI FH UI, Perfilma FH UI, dan Harian Kompas ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pembuat kebijakan. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual termasuk hak cipta musik merupakan pilar utama dalam pembangunan industri kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. 

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjawab tantangan zaman sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh pelaku industri dan penggunanya. DJKI menekankan bahwa pemerintah akan mengusulkan agar seluruh norma dalam UU Hak Cipta nantinya ditulis secara tegas, tidak multitafsir, dan tidak ambigu untuk para pekerja seni. 

Diskusi ini turut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Dewan Pengawas LMKN Chandra Darusman, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun, serta musisi nasional seperti Bunga Citra Lestari (BCL), Piyu, Sammy Simorangkir, dan Marcell Siahaan.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Buku “Birokrasi Profetik”, Tawarkan Paradigma Baru Pelayanan Publik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu memperkenalkan buku terbarunya bertajuk “Membangun Kebijakan & Pelayanan Publik Profetik di Pemerintahan” dalam acara soft launching yang digelar bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-49 Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Kegiatan berlangsung di Kantor Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta Pusat, dengan tema besar “Menjaga Nyala Literasi”. Pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Menerbitkan Rekomendasi Pemblokiran Situs Bajakan Hak Cipta Buku yang Dilaporkan Gramedia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Rabu, 30 Juli 2025

DJKI Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum di BPSDM Hukum, Depok, dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia.

Selasa, 29 Juli 2025

Selengkapnya