DJKI Audiensi dengan CNBC Indonesia Demi Kampanyekan Pelindungan KI

Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menerima audiensi CNBC Indonesia di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tepatnya di Ruang Rapat Dirjen KI Lantai 18 Gedung Eks Sentra Mulia pada Selasa, 21 Desember 2021. 


Menurut Razilu, kerja sama yang baik dengan media nasional adalah hal yang perlu dilakukan khususnya dalam hal publikasi terkait pencapaian dan prestasi. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual (KI). 

Dalam audiensi ini, DJKI dan CNBC Indonesia membahas tentang acuan publikasi DJKI untuk tahun 2022 mengingat DJKI memiliki program unggulan di tahun 2022 yang menarik untuk dikampanyekan.

"Salah satunya ada persetujuan otomatis pelayanan hak cipta (POP HC) yang mana pencatatan hak cipta akan selesai dalam hitungan menit," terang Razilu

Wakil Pimpinan Redaksi CNBC Indonesia Muchamad Ghufron mengatakan bahwa POP HC merupakan inovasi DJKI yang menarik. Dengan jumlah 147 juta audiens setiap bulannya, ia yakin CNBC Indonesia dapat memberikan digital exposure yang baik untuk DJKI. 

"POP HC itu sangat menarik ya, kita bisa mensosialisasikan itu dengan membuat program tersendiri berisikan pengalaman masyarakat," jelasnya.

Menurut Ghufron hal ini akan dapat menarik perhatian masyarakat terlebih apabila dikaitkan dengan program khusus CNBC Indonesia terkait "G20 Indonesia 2022" di mana isu terkait KI merupakan sorotan dalam acara bergengsi yang dihadiri oleh 19 negara tersebut.

"Ini juga merupakan sebuah momentum yang cocok yang tentunya akan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang KI,” jelas Ghufron.

Selain itu, Sales Group Head CNBC Indonesia Iman Ramadhan menekankan pentingnya publikasi DJKI hingga ke usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini didasari dengan adanya permohonan KI di tahun 2021 melalui UMKM sebanyak 49.658.

“Hal ini akan menarik ya, pelaku UMKM juga harus mengetahui bahwa sertifikat KI bisa dijadikan agunan ke bank,” ujarnya.

Oleh karena itu, audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kehadiran DJKI melalui platform CNBC Indonesia, memberikan digital exposure terhadap DJKI serta memberikan informasi berupa ajakan untuk mendaftarkan produk KI melalui DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya