DJKI Anugerahkan Penghargaan kepada Penggiat Indikasi Geografis pada Penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan penghargaan kepada empat produk Indikasi Geografis (IG) yang berperan aktif serta konsisten dalam mempromosikan produk IG. Penghargaan ini diberikan pada acara penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024 di Hotel Shangrila, Jakarta.

Empat produk IG yang berhasil mendapatkan penghargaan tersebut antara lain Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng, Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Perkumpulan Masyarakat Sasirangan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang.

Penghargaan yang didapat tentu tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan para pemilik IG. Keaktifan pengurus, menjaga mutu produk yang dihasilkan, penjualan pada media e-commerce, hingga pemanfaatan media sosial sebagai alat promosi menjadi tolak ukur terpilihnya produk IG tersebut.

"Kami melakukan berbagai upaya, seperti berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kanwil untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Sasirangan telah memiliki label IG. Kami juga mengadakan roadshow guna memperkenalkan produk ini lebih luas," jelas Fahruzzaini Ketua MPIG Sasirangan Kalsel (02/12/2024).

Menurut para pemilik hak indikasi geografis, terdaftarnya produk merek juga memberikan dampak signifikan, terutama dalam legalitas produk, yang pada akhirnya mempengaruhi permintaan pasar. 

“Ketika ada pameran, selalu ditanyakan legalitas IG. Setelah kami memiliki IG, produk kami dikenal secara nasional hingga internasional,” tambahnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ketua MPIG Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang Istanto. Ia menyatakan setelah mendapat IG, permintaan pasar terhadap produknya semakin meningkat baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kerja sama DJKI dengan PT Tokopedia melalui program Geographic Indication Goes to Marketplace sepanjang tahun ini dinilai sangat membantu meningkatkan promosi produk IG secara online.

“Kami memasarkan kopi melalui dua jalur, yaitu secara offline dengan bergabung di Specialty Coffee Association of Indonesia (SCAI), serta secara online melalui marketplace Tokopedia,” ujar wakil dari MPIG Kopi Arabika Bantaeng Fariq.

Atas penghargaan yang telah diberikan, keempat pemilik IG berharap agar produk yang dimiliki semakin dikenal serta regenerasi terus berlanjut.

“Setelah mendapat penghargaan ini kami berharap agar produk IG yang kami miliki semakin dikenal dan pelindungan terhadap produk dan pengrajin semakin terjaga,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahkan tiga kategori penghargaan tambahan untuk mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung pengembangan IG di Indonesia.

1. Kategori Mitra Kerja dalam Promosi dan Fasilitasi Pemasaran IG
Penghargaan ini diberikan kepada PT Tokopedia atas perannya menyediakan platform e-commerce yang memperluas jangkauan pasar produk IG.

2. Kategori Peran Aktif Kantor Wilayah Kemenkumham dalam Pengawasan dan Koordinasi IG. Penghargaan diberikan kepada lima Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang berkontribusi aktif, yaitu:
- Kanwil Jawa Tengah
- Kanwil Jawa Timur
- Kanwil Sulawesi Utara
- Kanwil Nusa Tenggara Timur
- Kanwil Sulawesi Selatan

3. Kategori Peran dalam Pemetaan Potensi, Pendampingan, dan Pengawasan IG. Penghargaan ini diberikan kepada:
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
- Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya