Ditjen KI Susun Pelaksanaan Peraturan UU Tentang Indikasi Geografis

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Penyusunan Pelaksanan Peraturan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (IG) selama 3 (tiga) hari di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2017).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Tri Reni Budiharti, Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutan pembukaan, Fathlurachman menyampaikan bahwa Konsinyering ini dilaksanakan untuk dapat mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana Pasal 108 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (25 November 2016).

“Seharusnya pada tanggal 25 November 2018 peraturan pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis sudah lengkap dan berlaku”, ujar Direktur Merek dan IG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pendaftaran IG merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UU Merek dan IG. Ketentuan mengenai pendelegasian dibentuknya Permenkumham tentang Pendaftaran IG, antara lain termuat dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 65, Pasal 71 ayat (5).


Dapat diketahui bersama bahwa sebelumnya sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Aturan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku.

“Ketika Permenkumham tentang Pendaftaran Indikasi Geografis sudah berlaku, mestinya Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak lagi berlaku. Mungkin akan ada kendala mengingat Permenkumham tidak bisa serta merta membatalkan berlakunya Peraturan Pemerintah”, jelas Fathlurachman dalam arahannya. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya