Ditjen KI Gelar FGD Pelaku Usaha E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Pelaku Usaha E-Commerce dan Jasa Pengiriman Barang/ Ekspedisi di Hotel Royal Kuningan, Kamis (9/11/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) sebagai hasil karya intelektual  dalam masyarakat yang memainkan peran penting, tidak terkecuali dalam kegiatan perdagangan/ transaksi elektronik via dunia maya (e-commerce), e-commerce lahir sebagai perkembangan TI yang dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Sisi lain dari kemajuan perekonomian berbasis TI juga memiliki dampak negatif dalam bidang e-Commerce yaitu belum optimalnya penegakan hukum yang terkait dengan tindak kejahatan di bidang TI.

Dalam hal ini, DJKI mencoba melaksanakan kebijakan yang dapat mengantisipasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, diantaranya:

Menjalankan kebijakan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, tetapi juga oleh Polri, Jaksa, serta Hakim di Pengadilan bahkan Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai”, ucap Danan Purnomo dalam sambutannya.

Lanjutnya, Danan Purnomo menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan produk merupakan salah satu problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan konsumen serta dapat merugikan ekonomi nasional termasuk pemilik merek terdaftar. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya