Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto mengatakan penghimpunan dan penyaluran royalti musik dan lagu memiliki peran penting dalam membangun ekosistem belantika musik Indonesia yang kondusif.
"Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat disalurkan royaltinya," ujar Anggoro dalam kegiatan Diskusi Publik dan Konferensi Pers bersama DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Hotel JS Luwansa, Kamis, 6 April 2023.
Anggoro melanjutkan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan, besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.
"Kita sudah menyurati DJKI untuk melakukan kajian besaran tarif dan juga membicarakannya dengan para stakeholder, seperti asosiasi-asosiasi musisi di Indonesia. Memang ini membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu sambil menerapkan aturan yg sudah ada," jelasnya.
Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono yang turut menjadi narasumber, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.
"LMK mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan. Jika LMK gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa," terang Agus.
Sementara itu, Ahmad Dhani sebagai salah satu perwakilan musisi Indonesia yang hadir dalam kegiatan diskusi menyampaikan aspirasi para musisi yang ingin dilibatkan dalam implementasi peraturan terkait penghimpunan dan penyaluran royalti ini.
"Kita harus sosialisasikan dan tegaskan lagi kepada setiap penyelenggara acara atau promotor bahwa tanpa sertifikat dari LMK terkait maka penyelenggara atau event organizer tersebut melanggar hukum," pungkas Dhani.
Selain diskusi publik, pada kegiatan ini LMKN juga memperkenalkan Sistem Administrasi Pelisensian Online yang ditujukan bagi para pengguna hak cipta dan hak terkait untuk dapat mengurus perizinan lisensinya secara daring melalui laman www.lmknlisensi.id.
Sebagai informasi, LMKN telah berhasil mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia selama tahun 2022 sebesar Rp35.005.101.306. (syl/can)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025