Dirjen KI Tekankan Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.

“Pelindungan KI memberikan insentif ekonomi bagi pencipta dan inventor untuk terus berinovasi. Tanpa pelindungan, nilai ekonomi karya dan invensi mudah tergerus pembajakan,” ujar Razilu. Ia menekankan bahwa perubahan teknologi telah menciptakan tantangan baru, seperti pembajakan film di situs ilegal, plagiarisme oleh Artificial Inteligece (AI), hingga penyalahgunaan merek di platform digital.

Menurut Razilu, “Era digital memudahkan duplikasi ilegal hanya dalam hitungan detik. Kita menghadapi pelanggaran global yang terjadi secara otomatis, seperti copy-paste yang bisa tersebar luas dalam waktu sangat singkat.” Oleh karena itu, pelindungan KI yang kuat menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun ekosistem digital yang sehat.

Selain itu, DJKI juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat sistem pelindungan KI. “Penegakan hukum kini tidak lagi hanya melalui gugatan, tetapi juga melalui enforcement algoritmik seperti YouTube Content ID dan sistem pemindaian konten otomatis,” jelasnya.

Sebagai solusi, DJKI telah mengembangkan berbagai layanan dan inisiatif seperti Digital Rights Management (DRM), blockchain untuk sertifikasi kepemilikan, watermarking dinamis, serta AI detection tools. Di sisi regulasi, DJKI mendorong pembaruan UU KI nasional dan kerja sama lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran digital.

Dalam konteks edukasi publik, DJKI mengapresiasi pelibatan mahasiswa dan akademisi dalam kampanye kesadaran KI. “Diseminasi informasi melalui kampus, webinar, hingga media sosial sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Razilu.

Sebagai penutup, Razilu menegaskan kembali pentingnya kesadaran atas pelindungan KI. “Jika ingin ekonomi digital Indonesia tumbuh kuat, maka pelindungan KI harus menjadi pondasinya. Kami mengajak semua pihak untuk sadar, peduli, dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya melalui pendaftaran dan edukasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (yun/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya