Dirjen KI Berikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pertama

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) pertama kepada Akademisi ITB, Dr. Eng. Sarwono Sutikno serta menyerahkan Piagam Pemenang Sayembara Logo kepada Kharisma Landing Syahputra pada upacara .

Selain itu, Menkumham Yasona H Laoly turut memberikan penghargaan kepada Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Razilu atas prestasi dan inovasinya dalam “Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi pada Layanan Publik Kekayaan Intelektual”.

Permohonan dengan Judul “Desain Tata Letak Implementasi Algoritma Enkripsi BC3 Pada Perangkat Keras” merupakan permohonan DTLST pertama yang mendapat pelindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Semoga dengan diberikannya sertifikat DTLST yang pertama ini, ke depannya akan banyak permohonan DTLST yang masuk ke kantor kita (DJKI),” ujar Freddy Harris saat ditemui pada acara Peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2018 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Selasa (30/10/2018).

Sebagai informasi, berdasarkan bunyi pasal 4 (empat) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, DTLST merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, dengan masa pelindungan 10 tahun.

Sirkuit terpadu yang dimaksud adalah yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Implementasi PASTI

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, implementasi kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham telah membuahkan capaian prestasi, mulai dari bidang fasilitatif administratif hingga bidang teknis.

Saat ini pelaksanaan pengelolaan pemerintahan berbasis teknologi informasi atau e-government telah banyak diaplikasikan pada layanan publik yang ada di Kemenkumham.

“Hampir semua pelayanan hukum dan HAM yang kita sajikan kepada publik telah berbasis teknologi infirmasi,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, di Lapangan Upacara Kemkumham, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, capaian prestasi ini adalah manifestasi dari nawacita ke dua yaitu, membuat pemerintahan dengan membangun tata kelola yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya