Dirjen Kekayaan Intelektual: Pemanfaatan KI Optimalisasi Produksi dan Komersialisasi Garam Dalam Negeri

Surabaya - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mewakili Menteri Hukum untuk menghadiri Focus Group Discussion & Rapat Koordinasi Nasional Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur. Kegiatan yang membahas percepatan pembangunan garam nasional terhadap industrialisasi garam dalam negeri ini digelar di Surabaya Suites Hotel, 22 Januari 2025. 

Dalam materinya, Razilu memaparkan pentingnya pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seperti indikasi geografis, merek, dan paten untuk mengoptimalkan produktivitas garam dalam negeri serta meningkatkan nilai komersialnya. Berdasarkan data kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai 4,9 juta ton per tahun, sedangkan produksi garam nasional sekitar 2,5 juta ton per tahun. Sekitar 35% nya disokong dari Jawa Timur.

"Melalui Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022 beberapa sektor sudah tidak bisa melakukan impor garam. Sehingga diharapkan ada percepatan untuk terwujudnya garam rakyat menjadi raja di pasar lokal," jelas Razilu. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022, percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan melalui Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) yang terintegrasi.

 “SEGAR dapat bertransformasi menjadi Kawasan KI dengan bekerja sama dengan DJKI, sehingga dapat diberikan penguatan dan pelatihan terkait KI,” tambahnya. Razilu menghimbau, peluang bagus ini sebaiknya dimanfaatkan para petambak garam serta pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan produksi garam di Jawa Timur.

“Di dunia ada banyak sekali paten yang sudah public domain untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat. Dengan bekerja sama dengan DJKI maka teknologi ini dapat dibagikan dan dimanfaatkan oleh SEGAR maupun pemerintah daerah secara gratis,” ujar Razilu.

Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2022 juga mengamanatkan percepatan pembangunan pergaraman nasional dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis. Sebagai informasi saat ini ada enam garam indikasi geografis yang sudah terdaftar di Indonesia seperti Garam Amed Bali, Garam Gunung Krayan Kalimantan Utara, Garam Pemongkong Lombok Timur, dsb. 

“Ketika sudah terdaftar sebagai indikasi geografis, umumnya harga produk tersebut akan meningkat baik di pasar domestik maupun internasional. Namun perlu komitmen bersama antara HMPG, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam mengajukan permohonan indikasi geografis, karena dibutuhkan riset dan penyusunan dokumen deskripsi terlebih dahulu,” jelas Razilu.

Selain pemanfaatan paten untuk produktivitas dan proteksi kekhasan garam melalui indikasi geografis, pemanfaatan KI lainnya yang dapat dilakukan adalah pengembangan branding produk garam Jawa Timur melalui merek dan pengemasan yang menarik. Berdasarkan data DJKI, saat ini ada 18.471 merek garam di Indonesia dan 2.063 di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Sejalan dengan hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menyatakan pembentukan SEGAR dapat didorong seperti halnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Timur yang disiapkan sebagai motor penggerak ekonomi regional. 

HMPG Jawa Timur berharap melalui kegiatan ini dapat tercapai rekomendasi strategis yang mendukung swasembada dan peningkatan kesejahteraan petambak garam. Hal ini sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya