Direktur HCDI Ingatkan Pemanfaatan Potensi Budaya Khas Di Tiap Wilayah

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2022  s.d. 2 November 2022 di Hotel Anvaya Beach Resort, Bali. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan, salah satu target kerja DJKI adalah Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024. Program yang mencakup keunikan warisan budaya tradisional di suatu wilayah ini  berpotensi untuk dikembangkankan menjadi ciptaan yang khas dari wilayah tersebut. 

Dalam mewujudkan KKC pada tahun 2024 ini perlu adanya dukungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dapat mengidentifikasi karakteristik dan potensi budaya di masing-masing wilayah. 

“Tentunya para pemerintah daerah harus melakukan observasi untuk mengetahui keunikan dari warisan budaya di setiap wilayah,” kata Anggoro. 

Kawasan Karya Cipta atau KKC 2024 ini memiliki tujuan bagi DJKI khususnya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri untuk dapat mempunyai peta Kawasan Karya Cipta dengan satu wilayah, satu Kawasan Karya Cipta. Dari peta tersebut DJKI dapat melakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Advance.

“Hal ini bertujuan agar DJKI mempunyai peta kawasan khusus karya cipta agar di tahun 2024 dapat ditentukan wilayahnya, sehingga di tahun 2023 kita berfokus pada penggalian data dan identifikasi wilayah yang berpotensi,” jelasnya. 

Indonesia memiliki sekian banyak lagu-lagu daerah yang berbasis pada warisan budaya tradisional. Lagu-lagu daerah dari setiap wilayah perlu dibuat pemetaan oleh Kanwil dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, Anggoro menegaskan pentingnya memasukkan data lagu-lagu daerah pada Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk mencegah pengakuan dari wilayah lain. 

“Dengan dicatatkan lagu-lagu daerah di PDLM maka tentunya akan aman terlindungi dan dalam jangka panjang data - datanya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penarikan royalti,” kata Anggoro.

Selain itu, Anggoro juga mengatakan dalam menanggapi banyaknya kasus plagiasi yang terjadi belakangan ini, disebabkan oleh perkembangan teknologi blokchain mengakibatkan penyimpanan data kini sudah tidak terpusat. Maka, Anggoro menyampaikan tahun 2023 Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki tematik tersendiri.

“Tentunya kita sudah menyiapkan tematik khusus dalam menyambut tahun 2023 yaitu Transormasi Digital Pada Karya Seni Rupa dengan tujuan untuk memanfaatkan teknologi sebagai media pelindungan hak cipta,” jelasnya. (RR/ZAH)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya