Jakarta – Sejumlah delegasi Indonesia mengikuti putaran pertama Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working Group on Intellectual Property yang diadakan pada 3 April 2023 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Pertemuan ini membahas salah satunya mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam bab mengenai kekayaan intelektual pada perjanjian perdagangan bebas ini.
Kekayaan intelektual merupakan salah satu bab dari total 11 bab dalam perjanjian perdagangan bebas ini. Melaksanakan perundingan I-EAEU FTA merupakan salah satu upaya Indonesia dalam memperluas pasar nontradisional, terutama di bidang kekayaan intelektual.
“Kawasan Eurasia merupakan kawasan dengan perekonomian yang kuat dan potensi pasar yang besar. EAEU sendiri merupakan gabungan dari 5 negara yaitu Rusia, Belarusia, Kazakstan, Kyrgystan dan Armenia, dimana pada saat ini Rusia sedang menjadi Chair EAEU,” jelas Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Marchienda Werdany.
Pada putaran pertama ini, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa pasal dalam bab tentang kekayaan intelektual (intellectual property chapter), yaitu Article X.1 mengenai Objectives dan Article X.2 mengenai Definitions yang tetap terbuka untuk penambahan ketentuan. Namun untuk Article X.3 mengenai International Agreements, Indonesia mengajukan counter draft mengingat ada beberapa perjanjian internasional yang belum diaksesi Indonesia.
Pada pertemuan ini turut hadir Chief Negotiator Indonesia dari Kementerian Perdagangan Johni Marta. Johni menyampaikan, Perundingan I-EAEU FTA ini dilakukan dengan berdasarkan pada hasil joint studyyang sudah dilakukan pada tahun 2020-2021. Hasil joint study tersebut adalah dibentuknya perjanjian perdagangan yang dimandatkan untuk selesai dalam waktu dua tahun.
Sebagai informasi, Lead Negotiator dari Perundingan Putaran Pertama Working Group Intellectual Property Rights (WG IPR) dari pihak EAEU adalah Deputy Head of Division for Analytics and Interaction with Business Community, Trade Policy Department Kira Danilcheva. Selain itu, turut hadir perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (syl/dit)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025