Cegah Kehilangan Hak, DJKI Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat transformasi digital melalui implementasi fitur Notifikasi Perpanjangan Merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek. Fitur ini dirancang sebagai solusi otomatisasi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan infrastruktur teknologi informasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan akuntabel.

“Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui fitur ini, kami ingin memastikan pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak pelindungannya,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual perlu didukung oleh sistem digital yang andal agar dapat menjamin keberlanjutan hak secara optimal. Pemilik merek diharapkan tidak hanya melakukan pendaftaran, tetapi juga aktif memanfaatkan ekosistem layanan digital untuk memantau dan menjaga status pelindungannya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis, Yosano Dwiwanda Saktinegara menjelaskan bahwa fitur ini dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data.“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek dan mengirimkan notifikasi ke email yang terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas layanan sangat ditentukan oleh validitas dan konsistensi data dalam sistem. Oleh karena itu, pemilik merek diimbau untuk menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data pada pemohon, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dari sisi teknis, sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, yaitu enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir dan enam bulan setelah masa berakhir dalam periode tenggang. Pendekatan ini memberikan redundansi pengingat berbasis sistem untuk meminimalkan potensi kegagalan komunikasi dan memastikan informasi tersampaikan secara efektif. Selain itu, proses perpanjangan merek dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga memudahkan pemilik merek dalam mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja.

Pengembangan fitur ini mencerminkan penerapan tata kelola teknologi informasi yang mengedepankan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional melalui otomatisasi. DJKI juga terus memperkuat sistem backend dan pengelolaan data guna mendukung stabilitas, keamanan, dan skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual.

Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi yang mampu mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan. Pemilik merek perlu memanfaatkan sistem ini secara aktif, termasuk melakukan pemantauan dan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan pelindungan hukum.

Ke depan, DJKI akan terus mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi yang adaptif, aman, dan terintegrasi sebagai bagian dari strategi transformasi digital nasional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang modern serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi di Indonesiaberbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.

Fitur ini memanfaatkan integrasi basis data merek dengan sistem notifikasi elektronik yang mampu membaca siklus hidup pelindungan merek secara sistematis. Melalui mekanisme tersebut, sistem dapat mengidentifikasi masa berlaku secara real-time dan memicu pengiriman notifikasi otomatis kepada pengguna. Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini.

 



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya