Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Fenomena ini semakin muncul di ruang digital ketika pihak tertentu secara aktif mencari dugaan pelanggaran hak cipta di internet, kemudian menuntut kompensasi kepada pengguna konten, termasuk kreator yang tidak menyadari bahwa materi yang mereka gunakan dilindungi hak cipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi bekal penting bagi kreator digital agar dapat berkarya secara aman dan bertanggung jawab. Sebab, setiap karya yang dihasilkan oleh pencipta pada dasarnya memiliki pelindungan hukum.

“Dengan memahami prinsip hak cipta, kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tetapi juga dapat memastikan karya mereka sendiri terlindungi secara sah,” ujarnya pada Selasa, 17 Maret 2026 di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mengajak masyarakat untuk sadar dan melindungi karya melalui sistem kekayaan intelektual. “Jika kita ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, maka penghargaan terhadap kekayaan intelektual harus menjadi budaya. Pencipta perlu memahami haknya, sekaligus menghormati hak pencipta lain,” lanjut Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hak cipta di media sosial terjadi karena penggunaan materi yang tidak memiliki izin atau lisensi yang jelas. Agung menyarankan langkah paling aman bagi kreator adalah menggunakan karya yang dibuat sendiri atau materi yang memiliki lisensi yang jelas.

“Banyak kreator menggunakan musik, gambar, atau potongan video yang ditemukan di internet tanpa memastikan status hak ciptanya. Padahal, setiap penggunaan karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali jika karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka,” jelasnya.

“Kreator dapat memanfaatkan konten berlisensi creative commons, menggunakan musik dari perpustakaan audio resmi platform, atau meminta izin langsung kepada pemilik karya. Dengan cara tersebut, risiko pelanggaran maupun klaim yang tidak berdasar dapat dihindari,” katanya.

Lebih lanjut, Agung juga mengimbau para kreator untuk melindungi karya mereka sendiri melalui pencatatan hak cipta di DJKI. Menurutnya, pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila terjadi sengketa atau klaim terhadap suatu karya.

“Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Ketika karya telah dicatatkan, pencipta memiliki bukti administratif yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran atau klaim yang merugikan,” ujarnya.

Selain memastikan legalitas penggunaan materi, kreator juga dianjurkan untuk menyimpan bukti izin penggunaan karya serta memahami ketentuan lisensi pada setiap platform digital. Langkah tersebut penting agar kreator dapat terus berkarya secara produktif tanpa melanggar hak pihak lain maupun menjadi korban praktik copyright trolling.

Melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator digital, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan hak cipta serta cara menghormati karya kreatif. Dengan demikian, ruang digital dapat berkembang sebagai ekosistem yang sehat, adil, dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya