Berantas Kejahatan KI Secara Global, Indonesia Ikuti Pelatihan Internasional Penegakan Hukum

Bangkok - Seiring dengan kemajuan teknologi dan perdagangan internasional, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) semakin marak terjadi dan hal tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pencipta dan pemilik KI, seperti hilangnya keuntungan ekonomi, kerusakan reputasi, dan terhambatnya inovasi. Permasalahan Ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga lintas negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri terus berkomitmen dalam penegakan hukum KI demi terjaminnya hak para pencipta/kreator di Indonesia. Lebih luas lagi, penegakan hukum KI bertujuan untuk menciptakan kepercayaan internasional kepada Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Homeland Security Investigation (HSI) sebagai wujud komitmen dalam memberantas pelanggaran KI.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran KI, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Oleh sebab itu, melalui surat yang dikirim oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat, DJKI berkesempatan mengikuti pelatihan Intellectual Property Rights (IPR): Session 9 yang diselenggarakan oleh International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok, pada tanggal 19-23 Agustus 2024.

ILEA merupakan program yang bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara dalam memerangi pelanggaran KI. ILEA juga mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antar lembaga penegak hukum, serta pengembangan kapasitas penegak hukum KI di berbagai negara. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum KI dalam skala global.

Peserta dari masing-masing perwakilan negara berkesempatan untuk membagikan studi kasus yang telah ditangani. Perwakilan Indonesia menyampaikan kasus tentang PPNS KI yang bekerjasama dengan Interpol, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Korea dalam menangani pelanggaran kasus Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea. 

Indonesia juga mendapat kesempatan sebagai perwakilan untuk Closing Statement mewakili seluruh peserta untuk menyampaikan pesan dan kesan selama mengikuti pelatihan.

“Selama lima hari pelatihan ini, kami telah belajar dan bertukar pengalaman berharga mengenai penegakan hukum KI dari berbagai negara. Kami menyadari bahwa pelanggaran KI merupakan tantangan global yang memerlukan kerja sama lintas negara dan penguatan kapasitas penegak hukum,” ujar Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Kerja Penindakan DJKI.

“Kami berharap, melalui pelatihan ini, kita semua dapat terus bersinergi dan berinovasi dalam upaya memberantas pelanggaran KI. Semoga apa yang kita pelajari di sini dapat memberikan manfaat besar bagi upaya penegakan hukum KI di masing-masing negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama lima hari dengan pengajar dari HSI dengan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari negara beberapa negara, antara lain Indonesia, Thailand, Kamboja, Jepang, FIliphina, dan Laos. Indonesia mengirim 6 orang delegasi yang terdiri dari 5 orang dari DJKI dan 1 orang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

Kamis, 26 Juni 2025

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya