Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Jakarta – Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Desain Industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Dengan pendaftaran resmi di DJKI, pemilik Desain Industri memiliki hak eksklusif yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, kerja sama komersial, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Namun perlu diingat bahwa Desain Industri yang bisa didaftarkan adalah desain yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan

Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan secara elektronik melalui laman desainindustri.dgip.go.id dengan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib mencantumkan tanggal pengajuan, identitas desainer dan pemohon, kewarganegaraan, serta data kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan. Bagi pemohon yang menggunakan Hak Prioritas, perlu dilampirkan negara dan tanggal permohonan awal.

Selain formulir, permohonan harus disertai contoh fisik, gambar, atau foto Desain Industri beserta uraian desain. Gambar atau foto dianjurkan dalam format yang mudah dipindai untuk memperlancar proses pemeriksaan. Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan Desain Industri, surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, serta dokumen pengalihan hak jika pemohon bukan pendesain.

Data pendukung yang diunggah meliputi gambar Desain Industri, uraian desain, surat pernyataan kepemilikan, surat kuasa jika diajukan melalui konsultan, surat pernyataan pengalihan hak apabila pemohon dan pendesain berbeda, surat keterangan UMK bagi usaha mikro dan kecil, serta akta pendirian bagi lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.

Setelah seluruh data diunggah, pemohon melakukan pemesanan kode billing dan menyelesaikan pembayaran biaya permohonan sebesar Rp250.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp800.000,00 untuk non-UKM per permohonan. Pembayaran dilakukan paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Jika seluruh tahapan selesai, permohonan akan diterima secara sistem oleh DJKI.

Permohonan selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan administratif selama maksimal tiga bulan. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diumumkan selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan keberatan. Apabila tidak ada keberatan, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif selama enam bulan hingga ditetapkan disetujui atau ditolak. Permohonan yang disetujui akan dicatat dan dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat Desain Industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya pemahaman prosedur pendaftaran sejak awal. 

“Pendaftaran Desain Industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya saat di wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 15 Januari 2026.

Melalui kemudahan layanan digital dan kejelasan alur pendaftaran, DJKI Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri semakin meningkat. Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mendorong inovasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Terima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 atas Komitmen Tegakkan Hak Cipta Film dan Konten Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis 15 Januari 2026, di kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran strategisnya dalam penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri film dan konten digital nasional.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Perkuat Pelindungan KI Inklusif melalui Sinergi dengan Kanwil Bali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya