Jenewa – Batik Complongan, batik khas Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu warisan budaya unggulan Indonesia di kancah internasional. Melalui teknik pelubangan manual yang khas dan motif bernilai seni tinggi, Batik Complongan kini menjadi salah satu kekayaan budaya yang dipamerkan dalam ajang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada 17 Juli 2025.
Keikutsertaan Batik Complongan dalam pameran yang diselenggarakan oleh WIPO tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, untuk memperkenalkan produk Indikasi Geografis (IG) kepada dunia dan memperkuat diplomasi budaya Indonesia berbasis kekayaan intelektual.
“DJKI ingin menunjukkan bahwa produk tradisional pun bisa naik kelas dan bersaing secara global, selama ada pelindungan kekayaan intelektual yang memadai. Produk seperti Batik Complongan adalah contoh bagaimana budaya dan inovasi bisa berjalan seiring,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Batik Complongan berasal dari daerah Indramayu dan mulai berkembang sejak pertengahan abad ke-20. Nama “complongan” diambil dari kata complong, yaitu lubang-lubang kecil yang dibuat dengan jarum setelah proses pembatikan. Teknik ini menghasilkan tekstur khas yang membuat batik terlihat hidup dan memiliki nilai estetika tinggi.
Motif-motif Batik Complongan umumnya terinspirasi dari kehidupan pesisir Indramayu, seperti flora dan fauna laut, tumbuhan, serta simbol-simbol budaya lokal. Pewarnaan dilakukan secara tradisional menggunakan bahan alami, menjadikan batik ini tidak hanya artistik tetapi juga ramah lingkungan.
Sebagai bentuk pelestarian budaya, Batik Complongan telah resmi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis oleh DJKI pada tahun 2021. Pelindungan ini memastikan orisinalitas teknik dan motif tetap terjaga, serta memberikan dasar hukum terhadap upaya pemanfaatan ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.
“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tambah Razilu.
Kehadiran Batik Complongan dalam pameran WIPO menjadi bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi sarana untuk memperluas pengakuan global atas produk budacya Indonesia.
Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu terus berupaya menjaga kelestarian Batik Complongan melalui berbagai pelatihan, edukasi, dan kegiatan regenerasi. Pelajaran membatik telah dimasukkan dalam muatan lokal di sekolah-sekolah, dan sanggar-sanggar batik aktif melibatkan generasi muda.
DJKI bersama Balai Besar Kerajinan dan Batik juga turut berperan dalam penguatan kapasitas perajin serta pengembangan inovasi desain agar Batik Complongan tetap relevan di pasar modern.
Batik Complongan telah tampil di berbagai ajang bergengsi, seperti Inacraft, International Batik Expo, dan kini dalam WIPO General Assembly di Jenewa, Swiss. Produk ini semakin diminati oleh desainer dalam dan luar negeri berkat desainnya yang khas dan eksklusif.
Pemerintah juga tengah mendorong upaya pencatatan kekayaan intelektual secara komersial serta memperkuat potensi Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Complongan sebagai produk unggulan khas Indramayu.
Dengan kombinasi antara pelindungan hukum, pengembangan budaya, dan promosi internasional melalui WIPO, Batik Complongan membuktikan bahwa kearifan lokal Indonesia mampu berbicara di panggung dunia. Setiap lubang kecil dalam helaiannya adalah cerita besar tentang identitas, kreativitas, dan kebanggaan bangsa. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 17 Juli 2025
Kamis, 17 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025