Baru 10% dari 12,6 Juta Penduduk Kabupaten Tangerang yang Paham KI

Cikupa - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi menyebutkan pemahaman masyarakat Kabupaten Tangerang akan kekayaan intelektual (KI) masih relatif kurang. 

“Saat ini terdapat 12,6 juta penduduk di Kabupaten Tangerang dan hanya 10% di antaranya yang paham tentang KI,” ujar Andi pada acara Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tangerang yang digelar pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Hotel Amaris Citra Raya.

Oleh karena itu, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten menggelar sosialisasi penguatan pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan memperkenalkan KI kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang sehingga masyarakat dapat mendaftarkan KI-nya dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan mengedepankan kualitas standar layanan, proses dan prosedur operasional guna memberikan kemudahan layanan untuk masyarakat. 

Sementara itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri berskala rumah tangga menjadi salah satu potensi ekonomi yang penting di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, dengan memiliki pelindungan KI, maka masyarakat mampu melakukan usaha sehari-hari dengan tenang tanpa perlu memikirkan produknya ditiru oleh pihak lain. 

“Potensi ekonomi seperti ini harus didorong, harus dikuatkan dan dilindungi kekayaan intelektualnya kembali lagi untuk meningkatkan ekonomi daerah yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional apalagi di sini terdapat 250 ribu UMKM,” lanjutnya. 

Selaras dengan Andi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Marinus Gea juga hadir dan memberikan motivasi kepada pemuda-pemudi Kabupaten Tangerang yang hadir untuk membuka peluang usahanya sendiri. 

“Di zaman yang penuh persaingan ini, kita harus bisa cari uang bukan cari kerja, cari uang dengan cara yang kreatif, menciptakan inovasi serta usaha baru yang unik sehingga selain untuk meningkatkan pendapatan pribadi, itu bisa juga menjadi pendapatan daerah,” kata Gea. 

Gea juga memberikan penjelasan akan pentingnya mendaftarkan KI untuk kemudahan berusaha. Dengan mendaftarkan KI, masyarakat bisa menjalankan bisnis dengan mudah dan memiliki pelindungan hukum atas usahanya tersebut. 

“Anak-anak muda biasanya penuh dengan kreativitas, buatlah usaha, buat logo, kemasan dan nama mereknya seunik mungkin lalu jual secara online, itu pasti menghasilkan cuan, lalu juga misalnya mau buat komunitas, logonya itu bisa didaftarkan,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan UMKM dan bekerja sama dengan DJKI untuk melindungi KI-nya.

“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat terus menggali dan mendorong potensi ekonomi daerah dengan melindungi KI-nya menjadikan produk kearifan lokal bisa dipasarkan secara masif bahkan mendunia,” tutur Tini. 

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang peserta dari perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang. Acara ini merupakan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan DJKI. Adapun nantinya, DJKI akan melanjutkan kegiatan ini di Kota Tangerang, Sumatera Utara, Jawa Timur serta Nusa Tenggara Timur di waktu yang akan datang. (can/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya