Apresiasi Penulis Bidang Hukum KI, Menkumham Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta di FH Unpad

Bandung - Pengetahuan mengenai hukum kekayaan intelektual (KI) sangat penting diketahui oleh masyarakat luas, terutama untuk memberikan wawasan tentang perkembangannya di era transformasi digital pada saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kesempatannya memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Peluncuran Buku di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung pada Senin 24 Oktober 2022.

“Semoga dengan adanya buku-buku tentang hukum, terutama di bidang kekayaan intelektual ini diharapkan turut menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul seiring dengan berkembangnya zaman,” ujar Yasonna.

Salah satu buku yang diluncurkan merupakan hasil karya dari Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, seorang guru besar Fakultas Hukum (FH)  Universitas Padjadjaran yang juga merupakan guru  besar di bidang KI.

Menurut Yasonna, kekayaan intelektual berupa buku merupakan salah satu hal hebat yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membacanya.

Oleh sebab itu, untuk mengapresiasi sumbangsih dari para penulis ini, menkumham memberikan secara langsung surat pencatatan hak cipta atas buku-buku yang baru saja diluncurkan pada hari ini.

Adapun surat pencatatan hak cipta atas buku-buku tentang hukum kekayaan intelektual tersebut diberikan untuk Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Tasya Safiranita Ramli, Reihan Ahmad Millaudy, Dr. Rani Fauza Mayana, dan Tisni Santika.

Yasonna mengharapkan agar hal ini dapat menjadi pemantik kepada para penulis-penulis muda lainnya baik di bidang hukum ataupun bidang keilmuan yang lain untuk tetap memberikan sumbangsih pemikirannya demi perkembangan ilmu pengetahuan.

Sejalan dengan hal itu, Prof. Ramli menjelaskan bahwa selama ini kebiasaan menulis memang dibangun dengan sungguh-sungguh sebagai kultur ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurutnya, melalui buku yang telah ditulisnya, Prof. Ramli mulai mengajak untuk mulai memberikan perhatian kepada para penyanyi dan musisi di Indonesia untuk dijadikan sebagai kekuatan diplomasi budaya.

“KI adalah salah satu concern yang diajarkan oleh FH Unpad. Kami meneliti, kami mengkaji, menulis, dan mengajarkannya kepada para mahasiswa untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya