Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pameran Indikasi Geografis Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Shangrila Hotel. Pada pameran ini, masyarakat dapat melihat dan berbelanja produk indikasi geografis baik dari dalam negeri maupun manca negara.
Tidak hanya itu, pameran ini juga memberikan kesempatan edukasi kepada masyarakat tentang ragam produk indikasi geografis. Masyarakat dapat mempelajari kualitas, reputasi, hingga cerita sukses para produsen produk indikasi geografis dengan mengikuti Business Talks.
“Pameran ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkenalkan produk-produk indikasi geografis terdaftar baik nasional maupun dari Uni Eropa serta membangun komitmen bersama untuk mendukung Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 12 Juni 2024, di Shangri-la Hotel, Jakarta.
Produk indikasi geografis nusantara yang dipamerkan mulai dari komoditas kelautan dan pertanian, rempah, perternakan dan kehutanan, kopi, dan kerajinan tangan dari 138 produk nasional. Tidak hanya itu, terdapat 15 produk komoditas s champagne, whiskey, hingga keju dari Uni Eropa.
Salah satu peserta pameran, Muharar - Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mutiara Lombok menyampaikan bahwa pameran ini merupakan kesempatan yang menyenangkan untuk pihaknya untuk mengenalkan produknya secara langsung sekaligus berjualan. Apalagi, DJKI juga memberikan tempat yang luas bagi sesama MPIG untuk berdiskusi mengenai isu-isu kekayaan intelektual terkini.
“Saya sering menghadiri berbagai pameran yang diselenggarakan oleh dinas maupun kementerian, tetapi kali ini kami mendapatkan kesempatan untuk berpameran langsung di kementerian pemangku kami sehingga kami bisa sekaligus menunjukkan mutu produk kami yang masih terjaga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. DJKI telah mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan indikasi geografis dalam menumbuhkan ekonomi dari daerah.
Masyarakat yang memberikan dukungan pada pameran ini dengan melakukan transaksi berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dari DJKI selama persediaan masih ada. Daftarkan diri Anda untuk dapat menghadiri pameran ini di bit.ly/DaftarPameranKI.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025