DJKI Gelar Rekonsiliasi Layanan Publik atas PNBP untuk Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan

Jakarta - Sebagai bentuk upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Data Layanan Triwulan I pada tanggal 1 s.d 4 Juni 2022 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan Cumarya menjelaskan pentingnya peranan DJKI sebagai unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tentu saja dalam penyelenggaran pelayanan publik tersebut, DJKI menjadi sebuah instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutur Cumarya

“PNBP merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi ujung tombak anggaran DJKI,  hal tersebut dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 yang mana dari total Rp. 550.390.134.000,- sebesar Rp. 474.994.123.000,- kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sedangkan sisanya Rp. 75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” lanjutnya. 



Cumarya menjelaskan meski hanya sebagian berasal dari proses layanan, PNBP memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.

“Sehubungan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan, maka dari itu dianggap perlu dilaksanakannya kegiatan ini agar kita punya kesempatan melakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan kekayaan intelektual triwulan I terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis,” jelasnya.



Cumarya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan DJKI. kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh BPK terhadap laporan keuangan DJKI. 

Harapannya, tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat membawa kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan PNBP DJKI melalui Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data PNBP dengan Data Layanan Triwulan I sebagai faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutupnya. (yun/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya