Demi Meningkatkan Layanan Publik Digital yang Cepat,Tepat dan Akuntabel, DJKI Gelar Evaluasi Implementasi IT Master Plan

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan kegiatan evaluasi Implementasi IT Master Plan di Trans Resort Bali, pada Senin sampai dengan Rabu, 23 Mei - 25 Mei 2022. 

Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI menyampaikan bahwa DJKI pada 2020 telah menyelesaikan kegiatan penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024. 

“Penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 ini memiliki maksud dan tujuan agar kebijakan pengembangan teknologi  informasi di DJKI dapat dilakukan secara sistematik dan menjadi lebih terarah dan terintegrasi sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Dede. 

Dokumen IT Master Plan berisi penjelasan kondisi saat ini, target pencapaian serta peta jalan dan dokumen enterprise architecture. Dokumen ini juga menjelaskan kondisi DJKI saat ini dan kondisi target terkait Arsitektur Bisnis, Arsitektur Data, Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur keamanan serta Arsitektur Tata Kelola dan Manajemen.

"Pada kegiatan ini akan dilaksanakan pemantauan pelaksanaan IT Master Plan dan evaluasi pelaksanaan dan kesesuaian IT Master Plan yang ditujukan untuk memantau pelaksanaan jangka pendek, serta mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan dalam IT Master Plan," lanjut Dede.


Kegiatan ini merupakan evaluasi untuk program Tahun 2021. Program telah dilaksanakan sesuai rekomendasi IT Master Plan meliputi area infrastruktur, aplikasi dan keamanan sistem.  

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Perencanaan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Sugiarto Narsun menyampaikan kegiatan ini adalah salah satu wujud upaya DJKI untuk meraih visinya menjadi kantor KI bertaraf dunia. 

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri sebanyak 80 puluh orang peserta yang terdiri 50 orang dari Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) dan perwakilan tiap Direktorat di DJKI, 30 orang dari perwakilan unit Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali, Sentra HKI Udayana, dan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali,” Ujar Sugiarto. (ahz/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya