Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu serta Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon di lingkungan Kementerian Hukum RI pada Senin, 25 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas tindak lanjut pembentukan Protokol Jakarta, dengan dua bahasan utama yaitu tata kelola royalti di tataran domestik, serta urgensi inisiasi Protokol Jakarta. (CRZ)
Senin, 25 Agustus 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Darmalingganawati, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 25 Agustus 2025. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pencatatan karya cipta berupa dua lagu berjudul “Melangkah Bersama Balai Pemasyarakatan” dan “Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pemasyarakatan”. Sebagai informasi, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman https://hakcipta.dgip.go.id/. Dengan POP HC, proses pencatatan hak cipta bisa selesai hanya dalam waktu 10 menit apabila dokumen lengkap dan sesuai.
Senin, 25 Agustus 2025
Badan Keahlian DPR RI menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 25 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut dilaksanakan untuk melakukan diskusi dan koordinasi penyusunan naskah akademik dan rancangan perubahan atas Undang-Undang hak cipta. Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui DJKI Kemenkum sedang menyusun rancangan perubahan UU hak cipta atas inisiasi DPR RI. RUU ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Senin, 25 Agustus 2025
Menteri Hukum menghadiri kegiatan ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur Malaysia pada 19-22 Agustus dan meminta dukungan untuk memuluskan agenda Protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir tahun 2025. Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari Platform Global terkait KI.
Jumat, 22 Agustus 2025
Podcast What's Up Kemenkum RI kali ini menampilkan kisah inspiratif tiga siswi yang mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Mereka adalah Prishana Kamila Ilham, Medinavia Zaldin, dan Naura Qanita Satria, pelajar kelas 4 SD Nurul Fikri Depok, yang meraih penghargaan School Children Awards dari World Intellectual Property Organization (WIPO), badan PBB yang membidangi kekayaan intelektual.
Jumat, 22 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, pada 22 Agustus 2025. Bertindak sebagai pembina upacara, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa usia delapan dekade Pengayoman bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk mengukur sejauh mana hukum benar-benar hadir melindungi rakyat.
Jumat, 22 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpartisipasi aktif dalam Sampoerna Festival UMKM Tahun 2025 yang digelar pada 19-22 Agustus 2025 di Jakarta. Acara ini diselenggarakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengoptimalkan potensi pasar domestik melalui dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jumat, 22 Agustus 2025
Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
Kamis, 21 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melakukan Rapat Koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej terkait Manajemen Royalti Lagu dan Musik di kantor Kementerian Hukum, Jl. Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kamis, 21 Agustus 2025
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertemu dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas langkah-langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta mengenai kewajiban pengelola platform digital berbasis UGC (User Generated Content).
Rabu, 20 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi aktif dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-76 yang berlangsung pada 18–22 Agustus 2025 di Ayutthaya, Thailand. Forum ini adalah agenda rutin para pimpinan dan perwakilan kantor kekayaan intelektual (KI) dari seluruh negara anggota ASEAN untuk merumuskan langkah strategis dan memperkuat pelindungan KI di kawasan tersebut.
Selasa, 19 Agustus 2025
DJKI resmi menutup perhelatan IP Xpose Indonesia di Gedung SMESCO, Jakarta. Selama empat hari sejak 13 s.d 16 Agustus 2025. Perhelatan tahunan ini dirancang untuk menjadi melting point para pemilik karya kreatif dan inovatif dengan banyak pihak.
Sabtu, 16 Agustus 2025
Memasuki hari terakhir rangkaian IP Xpose Indonesia, IP Talks menghadirkan sesi bertema “Made in Indonesia Known Worldwide” yang membahas pentingnya pelindungan dan pengembangan Merek dan Indikasi Geografis Indonesia agar memiliki daya saing tinggi baik di pasar nasional maupun internasional.
Sabtu, 16 Agustus 2025
Sesi IP Workshop dalam rangkaian IP Xpose Indonesia yang berlangsung di Exhibition Hall, Gedung SMESCO, Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025 . workshop ini membahas strategi pembuatan konten profesional untuk mendukung pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial. Aturan ini memperkuat sistem pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan dukungan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga hak para pencipta, musisi, dan penerbit musik lebih terjamin.
Sabtu, 16 Agustus 2025