Nanas Prabumulih Resmi Terdaftar Sebagai Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk produk Nanas Prabumulih kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan di Gedung DJKI, Jakarta. Penyerahan ini menjadi tonggak penting bagi daerah tersebut dalam memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan lokal.

“Sertifikat indikasi geografis ini diberikan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan uji kelayakan oleh tim ahli. Nanas Prabumulih telah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, sehingga layak mendapatkan pelindungan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Selanjutnya, Sri Lastami menyampaikan, pelindungan indikasi geografis bukan hanya sekadar pencatatan formal, tetapi memiliki manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Pihaknya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi tersebut. 

“Di luar negeri seperti Perth misalnya, ada agrowisata berbasis nanas yang sangat maju. Dari produk kecil seperti ini, bisa muncul potensi luar biasa bagi daerah. Harapannya pemerintah kota dapat mengoptimalkan sertifikat ini sebagai pintu masuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata di Prabumulih,” paparnya.

“Indikasi geografis tidak hanya soal perlindungan nama, tetapi juga bagaimana manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lokal melalui peningkatan nilai jual dan daya tarik wisata,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Prabumulih, Frangky Nasril menyampaikan apresiasi atas dukungan DJKI dalam proses penerbitan sertifikat indikasi geografis Nanas Prabumulih yang telah lama dinantikan. Produk ini merupakan komoditas utama bagi daerahnya.

“Selama ini, nanas telah menjadi ikon dan komoditas utama kota kami. Luas lahannya mencapai sekitar 400 hektare dan terus kami perluas agar mampu memenuhi permintaan pasar. Nanas ini memiliki rasa manis keasaman, dengan tekstur halus dan sedikit berserat, sehingga sangat segar untuk dikonsumsi,” terang Frangky.

Frangky menambahkan, pemerintah daerah kini turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan produk turunan nanas, seperti serat nanas untuk kain dan olahan kuliner khas seperti bolu nanas. Pihaknya berharap sertifikat ini menjadi pendorong lahirnya produk-produk turunan nanas yang bernilai ekonomi tinggi. 

Selain memberikan dampak ekonomi, pengakuan indikasi geografis Nanas Prabumulih juga diharapkan memperkuat branding Prabumulih sebagai “Kota Nanas” dan meningkatkan kunjungan wisata. Frangky menyebut, banyak wisatawan datang ke Palembang khusus untuk membeli nanas atau produk olahannya dari Prabumulih. 

“Kami berharap dengan sertifikat ini, kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah akan semakin meningkat,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat indikasi geografis ini sekaligus menjadi momentum bagi daerah-daerah lain di Sumatera Selatan untuk memperhatikan potensi kekayaan intelektualnya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya