Dalian, Tiongkok — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) serta pelindungannya di tingkat global. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi pada China International Patent Fair (CIPF) 2025, yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2025 di Dalian International Conference Center, Tiongkok.
Mengusung tema “Indonesia Intellectual Properties: The Market, Opportunity, and Protection”, Indonesia menyoroti nilai ekonomi KI nasional, peluang investasi di sektor KI, serta sistem pelindungan yang terus diperkuat. Tema ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem KI yang inklusif, berdaya saing, dan siap berkolaborasi di tingkat internasional.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyebutkan bahwa keikutsertaan Indonesia di ajang ini merupakan langkah strategis untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara dengan sistem pelindungan KI yang terus berkembang.
“Melalui tema ini, Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki potensi pasar yang besar, tetapi juga sistem pelindungan KI yang semakin kuat dan terpercaya,” ujar Lastami.
Penyelenggaraan CIPF 2025 dibuka langsung oleh Kepala China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu. Dalam forum tersebut, Ia menekankan pentingnya kolaborasi global dalam mendorong inovasi dan memperkuat pelindungan KI lintas negara.
Ajang yang diikuti oleh sekitar 150 peserta pameran ini turut menampilkan lebih dari 800 paten dari berbagai lembaga dan perusahaan di Tiongkok, termasuk 50 paten unggulan yang menjadi sorotan utama. Kehadiran Indonesia pada ajang tersebut menjadi momentum untuk memperluas jejaring kerja sama, khususnya di bidang paten, desain industri, dan komersialisasi KI.
Melalui kegiatan ini, Indonesia juga berkesempatan untuk mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara, memperkuat kapasitas nasional di bidang paten, serta membuka peluang investasi dan kolaborasi riset dengan mitra internasional.
Partisipasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di ajang internasional seperti CIPF membuktikan bahwa pelindungan KI bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga tentang membangun kepercayaan global terhadap sistem KI Indonesia. Dengan semakin banyaknya paten yang granted, pelaku industri dan inventor Indonesia akan memiliki daya tawar lebih tinggi dalam ekosistem KI global.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum melalui DJKI untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi invensi sejak dini. Pendaftaran paten menjadi bentuk pelindungan hukum yang krusial agar hasil inovasi tidak disalahgunakan serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Rabu, 4 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi strategis dalam penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pengungkit ekonomi inklusif dan hijau. Audiensi dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI guna meningkatkan daya saing produk nasional.
Selasa, 3 Februari 2026