Jakarta – Dalam rangka penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Kunjungan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat peran DJKI dalam pelindungan KI.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, menegaskan pentingnya peran Sentra KI guna mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang kini berorientasi pada inovasi dan kreativitas.
“Dunia kini bergerak menuju ekonomi berbasis KI. Maka potensi besar dari karya dan teknologi harus diwujudkan menjadi produk kreatif yang mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Yasmon pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Ia menambahkan, kolaborasi antara DJKI, perguruan tinggi, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum sangat diperlukan agar Sentra KI dapat berjalan dengan baik. Kerja sama yang kuat dengan Kanwil dapat mendukung terbentuknya Sentra KI yang terstruktur dan mudah dipahami oleh kalangan akademisi, baik oleh rektor maupun jajaran akademik di UNSIKA.
Lebih lanjut, Yasmon mengungkapkan bahwa DJKI tengah menyusun panduan penguatan Sentra KI yang nantinya dapat dijadikan acuan oleh perguruan tinggi dalam membangun ekosistem KI yang produktif.
“Dengan adanya Sentra KI, diharapkan para inventor dan pemilik karya di kampus dapat terfasilitasi. Jadi, tidak hanya proses pendaftaran, tetapi juga pendampingan langsung hingga komersialisasi hasil karya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, dosen pendamping dari Fakultas Hukum UNSIKA Rani Apriani, menyampaikan harapannya agar mahasiswa dapat memperdalam pemahaman KI langsung dari sumbernya.
“Kami berharap rekan-rekan mahasiswa bisa memperkuat pengetahuan mereka tentang KI melalui pembelajaran langsung di DJKI. Ini akan menjadi bekal penting sebelum mereka menempuh mata kuliah yang lebih mendalam,” ucapnya.
Menutup sambutan, Yasmon menyampaikan harapan DJKI agar semakin banyak generasi muda memahami pentingnya KI, maka semakin besar pula peluang bagi lulusan perguruan tinggi untuk menjadi pionir dalam menciptakan inovasi yang bernilai ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.
Jumat, 17 April 2026
Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.
Jumat, 17 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026