Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi sesi ketiga yang membahas pelindungan indikasi geografis (IG) dan desain industri Perhiasan Perak Celuk Bali pada Sabtu, 7 September 2024 di Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali. Produk perhiasan perak celuk bukan hanya dikenal karena keunikan desain dan kualitasnya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menopang perekonomian lokal dan nasional.
Sabtu, 7 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengajak masyarakat di Bali untuk belajar dan berdiskusi tentang kekayaan intektual melalui kegiatan DJKI Mendengar dan Mengedukasi pada Jumat, 6 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Acara ini menjadi bagian dari upaya DJKI dalam memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya pengembangan brand (merek) untuk produk indikasi geografis (IG).
Jumat, 6 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Acara ini akan berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada tanggal 6-7 September 2024, dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”.
Jumat, 6 September 2024
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Akselerasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah". Kegiatan ini diadakan pada tanggal 3-4 September 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta, dan dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai lembaga terkait.
Selasa, 3 September 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual lokal. Bertempat di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, DJKI menyelenggarakan Geographical Indication Drafting Camp dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2024.
Jumat, 23 Agustus 2024
Dunia digital adalah salah satu perangkat yang berperan besar dalam memperluas akses pasar dari suatu produk. Hal ini sejalan dengan masifnya perkembangan teknologi, yang mau tidak mau mengevolusi perilaku konsumen dalam bertransaksi.
Rabu, 21 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.
Selasa, 13 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) di Kantor DJKI pada Senin, 12 Agustus 2024. Adapun audiensi ini bertujuan untuk membahas mengenai legalitas penggunaan nama DPN APTI dan pendaftaran varietas tembakau pada indikasi geografis.
Senin, 12 Agustus 2024
Kab Kerinci - Sejak diterapkannya sistem pelindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia hingga saat ini, tercatat sebanyak 153 produk telah terdaftar sebagai IG di mana 138 produknya berasal dari dalam negeri.
Rabu, 7 Agustus 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto meninjau loket layanan konsultasi DJKI sebagai persiapan penilaian pelayanan publik tahun 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Gedung DJKI.
Selasa, 6 Agustus 2024
Tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemeriksaan substantif indikasi geografis terhadap tiga produk unggulan dari Bali pada 30-31 Juli 2024. Ketiga produk tersebut yaitu Garam Gumbrih, Lukisan Kamasan Bali, dan Garam Tejakula.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi.
Kamis, 1 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma kepada Pemerintah Daerah Seluma yang dalam hal ini diterima langsung oleh Bupati Seluma pada Jum’at, 26 Juli, 2024, di Kantor DJKI.
Jumat, 26 Juli 2024
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada masyarakat adat dan satu sertifikat indikasi geografis milik Jawa Barat melalui acara Festival Kesenian Masyarakat Adat Piton Ajen di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Sentosa, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juli 2024.
Selasa, 23 Juli 2024
Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.
Senin, 15 Juli 2024