Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melakukan Rapat Koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej terkait Manajemen Royalti Lagu dan Musik di kantor Kementerian Hukum, Jl. Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kamis, 21 Agustus 2025
Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
Kamis, 21 Agustus 2025
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial. Aturan ini memperkuat sistem pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan dukungan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga hak para pencipta, musisi, dan penerbit musik lebih terjamin.
Sabtu, 16 Agustus 2025
IP Talks bertema “Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang” menjadi salah satu sesi utama pada IP Xpose Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) untuk membahas strategi guna memperkuat ekosistem hak cipta di tengah perkembangan teknologi.
Kamis, 14 Agustus 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Jumat, 8 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) bertemu pada Senin, 4 Agustus 2025. Pertemuan ini di Kantor DJKI, Jakarta Selatan ini membahas tentang sistem Atlas yang dibangun WAMI untuk mengelola royalti para pencipta lagu di platform digital seperti YouTube, Spotify, hingga Apple Music.
Senin, 4 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema Advokasi Pelindungan Hak Cipta, Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di era digital.
Senin, 4 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan
Jumat, 1 Agustus 2025
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Senin, 28 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi undang-undang yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR.
Senin, 28 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Sabtu, 26 Juli 2025
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.
Sabtu, 26 Juli 2025
Yogyakarta – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, karya cipta tidak hanya menjadi bentuk ekspresi individual, tetapi juga aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya bagi daerah kreatif seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rabu, 23 Juli 2025
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari lingkungan ISI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.
Selasa, 22 Juli 2025