Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif, Indonesia menemukan jalan strategis dalam menjaga sekaligus memberdayakan kekayaan intelektual daerah. Melalui program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tidak hanya memperkuat pelindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan selama satu dekade terakhir. Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) masuk dalam kurun 2015 - 2024.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) pada Selasa, 03 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) berupa produk gambir lima puluh kota di wilayah Sumatera Barat sebagai tindak lanjut dari kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyastuti, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Witra Porsepwandi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota Rahmad Hidayat, Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Lima Puluh Kota Ayu Mitria Fadri.
Selasa, 3 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya melihat kekayaan intelektual (KI) sebagai ekosistem secara menyeluruh, bukan semata-mata aspek hukum. Pandangan ini membuka ruang integrasi antara penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi dari KI untuk pembangunan nasional.
Sabtu, 31 Mei 2025
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Mei s.d 1 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif DJKI dalam acara yang berlangsung di Jogja Expo Center, Yogyakarta.
Jumat, 30 Mei 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.
Rabu, 28 Mei 2025
Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Senin, 19 Mei 2025
Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kamis, 15 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025