Kopi Arabika Baliem Wamena memiliki keunikan cita rasa yang khas dengan rasa yang seimbang antara manis dan asam ini telah terdaftar indikasi geografisnya serta telah diserahkan juga sertifikatnya oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Jayawijaya, Sersan Kepala (Purn.) John Richard Banua.
Senin, 22 Agustus 2022
Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jumat, 19 Agustus 2022
Pelindungan indikasi geografis menjadi sangat penting dan merupakan pondasi utama dalam keberjalanan mekanisme pasar yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Kamis, 18 Agustus 2022
DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 9 Agustus 2022 di Royal Plaza, Surabaya.
Selasa, 9 Agustus 2022
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) menyampaikan bahwa di Indonesia sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf) berbasis KI masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI.
Senin, 8 Agustus 2022
Jakarta - Guna mendukung efektifitas dan efisiensi layanan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) tengah mempersiapkan Sistem Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek untuk beberapa layanan pasca permohonan merek.
Kamis, 4 Agustus 2022
Provinsi Kalimantan Timur banyak menyimpan potensi kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi. Saat ini ada 5 (lima) indikasi geografis setempat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, Tenun Doyo Tanjung Isui, Lada Putih Malonan, dan Kakao Berau.
Rabu, 27 Juli 2022
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia,” Yasonna H. Laoly.
Kamis, 21 Juli 2022
Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang perlu digali dan dilindungi. Sampai tahun 2022 bahkan telah terdapat sejumlah 22 pengajuan permohonan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dan 9 (sembilan) di antaranya sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kamis, 21 Juli 2022
Kupang - Antusiasme masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada diseminasi kekayaan intelektual (KI) dan layanan konsultasi KI pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT pada 21 Juli 2022 sangat tinggi
Kamis, 21 Juli 2022
Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual (KI) yang merupakan warisan dari leluhur dan masih dipertahankan sampai saat ini, seperti tarian adat, upacara adat, dan motif tenun ikat yang beragam. Keanekaragaman ini harus dipertahankan dan dilestarikan dengan cara melakukan pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan dan pelindungan terhadap KI.
Rabu, 20 Juli 2022
Kota Ambon dinobatkan menjadi kota musik dunia oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak 31 Oktober 2019. Gelar ini merupakan tanggung jawab besar bagi pemerintah bersama stakeholder dan masyarakat untuk dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya pada pelindungan pencatatan ciptaan musik agar karya musisi Ambon tidak dibajak
Rabu, 6 Juli 2022
Potensi kekayaan intelektual (KI) Maluku sangatlah besar, kendati demikian Maluku merupakan salah satu provinsi dengan angka pelindungan KI paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Terlebih praktik promosi dan peredaran barang palsu atau tiruan atas barang KI masih marak terjadi.
Selasa, 5 Juli 2022
DJKI Kemenkumham terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pelindungan KI kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.
Rabu, 29 Juni 2022
Realisasi "Negara hadir langsung di tengah-tengah masyarakat” melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dilaksanakan di Banda Aceh pada 27 Juni 2022 dan Lhokseumawe pada 29 Juni 2022.
Senin, 27 Juni 2022