Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia merekomendasikan penutupan 41 situs yang terbukti melanggar hak cipta dalam sistem elektronik. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI setelah menerima laporan dari Copyright Overseas Promotion Association (COA) Webtoon.
Kamis, 16 Oktober 2025
Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh baik secara litigasi maupun non-litigasi. Edukasi terkait perbedaan penyelesaian sengketa antara paten dan hak cipta penting dipahami agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemegang hak KI mengetahui langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kamis, 2 Oktober 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan International Intellectual Property Alliance (IIPA) di Kantor DJKI, Jakarta pada 18 September 2025. Pertemuan yang dijembatani oleh U.S Embassy ini menjadi wadah dialog strategis membahas pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, sekaligus menjawab perhatian industri kreatif global terhadap isu pembajakan dan pemalsuan.
Kamis, 18 September 2025
Peredaran barang palsu, termasuk kosmetik, masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Melalui studi yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Indonesia pada 2014, diperkirakan kerugian ekonomi akibat barang tiruan mencapai Rp 65,1 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan, di mana pada laporan lain di tahun 2020 menyebutkan kerugian akibat barang palsu dari berbagai sektor, termasuk kosmetik, bisa mencapai Rp 291 triliun.
Selasa, 16 September 2025
Indonesia terus memerangi peredaran barang palsu, baik yang dipasarkan melalui pusat perbelanjaan maupun loka pasar. Menanggapi maraknya peredaran barang palsu tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran barang palsu melalui kombinasi langkah represif dan preventif.
Selasa, 2 September 2025
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditegaskannya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/08/2025).
Rabu, 27 Agustus 2025
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertemu dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas langkah-langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta mengenai kewajiban pengelola platform digital berbasis UGC (User Generated Content).
Rabu, 20 Agustus 2025
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Arie Ardian Rishadi resmi menutup kegiatan lokakarya tentang Kontrol Perbatasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Uni Eropa dan Asia Tenggara, pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta.
Kamis, 14 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Uni Eropa menggelar lokakarya tentang Kontrol Perbatasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Uni Eropa dan Asia Tenggara. Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan strategi penegakan hukum KI pada perbatasan antara negara-negara Uni Eropa dan Asia Tenggara.
Rabu, 13 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
Kamis, 7 Agustus 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rabu, 30 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti semakin masifnya peredaran barang palsu di berbagai lini perdagangan di Indonesia. Produk-produk ini dijual secara terbuka, baik secara daring maupun luring, dari e-commerce hingga kios pinggir jalan.
Kamis, 24 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Penegakan hak kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam memerangi pelanggaran barang palsu yang tengah merajalela. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pertemuan bilateralnya bersama International Trademark Association (INTA). Kegiatan yang berlangsung pada 11 Juli 2025 ini masih dalam rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Jumat, 11 Juli 2025
Buku menempati posisi tertinggi dalam pencatatan hak cipta pada 2024. Sayangnya, pertumbuhan industri buku masih terkendala maraknya pembajakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka dibajak dan dijual di lokapasar. Kerugian akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pembajakan ini merugikan hak ekonomi dan moral pencipta, menghambat kreativitas, dan mengganggu ekosistem penerbitan.
Selasa, 8 Juli 2025