#Desain Industri

Dari Ide Kreatif ke Hak Eksklusif : Cara Cerdas Lindungi Desain Sajadah

Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

Kamis, 26 Februari 2026

Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan?

Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.

Kamis, 19 Februari 2026

Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan?

Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.

Kamis, 19 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran KI, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Selasa, 9 Desember 2025

Sinergi DJKI dan ISI Padang Panjang Perkuat Ekosistem Desain Industri

PADANG PANJANG – Demi meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hukum bagi karya desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Jumat, 7 November 2025

Sinergi DJKI dan ISI Padang Panjang Perkuat Ekosistem Desain Industri

PADANG PANJANG – Demi meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan hukum bagi karya desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Jumat, 7 November 2025