Workshop KI di Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengadakan workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan menghadirkan pembicara Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Pelindungan KI memegang peranan penting dalam perdagangan internasional. Ciri Negara maju, salah satunya mengedepankan KI sebagai sumber perekonomiannya. 

Karena, aset berupa karya atau produk yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Salah satu kekayaan intelektual yaitu Indikasi Geografis (IG). Indonesia adalah Negara yang kaya, berbagai kakayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. Dan kekayaan ini merupakan potensi IG, yang apabila digali dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kemenkumham, M. Diah, bahwa Indikasi Geografis belakangan ini menjadi isu penting dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Isu ini menjadi sangat penting mengingat persaingan dunia dalam bidang Kekayaan Intelektual yang semakin kompetitif”, ujar M. Diah saat membuka acara workshop Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Wilayah NTT, Kamis (5/4/2018).

M. Diah mengatakan, bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri Indikasi Geografis yang telah memperoleh sertifikat hingga saat ini adalah Kopi Arabika Flores Bajawa, Vanili Kepuluan Alor, Jeruk SoE Mollo, dan Kopi Arabika Flores Manggarai.

Diharapkan dengan adanya workshop KI mengenai indikasi geografis ini, dapat memicu para peserta yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Provinsi NTT ini untuk membantu melindungi potensi IG didaerahnya masing-masing dengan didaftarkannya produk IG tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Molan Tarigan menjamin bahwa pendaftaran IG saat ini sangat mudah, hanya dengan memberikan lima dokumen yang berisi deskripsi produk indikasi geografisnya, maka IG tersebut sudah dapat didaftarkan.

“Bila ada yang kesulitan dalam melakukan permohonan Kekayaan Intelektual, ataupun memiliki keluhan bisa menghubungi saya”, ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.

Fathlurachman menjelaskan beberapa syarat dalam melakukan permohonan pendaftaran IG tersebut, yaitu pemohon mengisi formulir IG yang diajukan dalam Bahasa Indonesia, kemudian melampirkan surat kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran, dokumen deskripsi, serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.nsi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya