Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Indikasi Geografis merupakan pelindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas, dan kualitas terhadap produk.

“Pelindungan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjamin kualitas dan mencegah penyalahgunaan. Produk seperti Kopi Arabika Bantaeng dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” jelas Idris Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis.

Idris juga membahas tantangan utama dalam pelindungan Indikasi Geografis, termasuk risiko pemalsuan di sepanjang rantai pasok, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk Indikasi Geografis, serta terbatasnya akses pasar dan modal bagi produsen. 

"Keberlanjutan Indikasi Geografis sangat bergantung pada pengawasan yang ketat juga kolaborasi dukungan dari semua pihak," tegas Idris.  

Selain itu, penggunaan logo dan kode keterunutan pada produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus melindungi produk dari pemalsuan. Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem ini.  

“Untuk masa pelindungan indikasi geografis sendiri tidak akan hilang jika reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” ucap Idris.

Kemudian, Dalam webinar ini, Idris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan produsen mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan peningkatan kesadaran, dia berharap akan lebih banyak produk lokal yang dapat terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.

Sebagai tambahan, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya mendaftarkan dan melindungi produk melalui Indikasi Geografis untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan, sehingga produk yang memiliki Indikasi Geografis dapat terjaga kualitas, karakteristik dan juga reputasinya. 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya