Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Indikasi Geografis merupakan pelindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas, dan kualitas terhadap produk.
“Pelindungan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjamin kualitas dan mencegah penyalahgunaan. Produk seperti Kopi Arabika Bantaeng dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” jelas Idris Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis.
Idris juga membahas tantangan utama dalam pelindungan Indikasi Geografis, termasuk risiko pemalsuan di sepanjang rantai pasok, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk Indikasi Geografis, serta terbatasnya akses pasar dan modal bagi produsen.
"Keberlanjutan Indikasi Geografis sangat bergantung pada pengawasan yang ketat juga kolaborasi dukungan dari semua pihak," tegas Idris.
Selain itu, penggunaan logo dan kode keterunutan pada produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus melindungi produk dari pemalsuan. Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem ini.
“Untuk masa pelindungan indikasi geografis sendiri tidak akan hilang jika reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” ucap Idris.
Kemudian, Dalam webinar ini, Idris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan produsen mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan peningkatan kesadaran, dia berharap akan lebih banyak produk lokal yang dapat terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Sebagai tambahan, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya mendaftarkan dan melindungi produk melalui Indikasi Geografis untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan, sehingga produk yang memiliki Indikasi Geografis dapat terjaga kualitas, karakteristik dan juga reputasinya.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026