Lombok Barat - Penjurian acara Indonesia Patent Awards (IPA) 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI telah usai. Setelah menyaksikan langsung presentasi para finalis, para juri memiliki catatan tersendiri tentang invensi yang mereka temui, mulai dari teknologi yang telah dikomersialkan hingga inovasi yang masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Razilu, menyoroti teknologi katalis dari lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) yang berkaitan dengan peningkatan produksi minyak mentah. Menurutnya, teknologi tersebut memiliki potensi untuk bersaing dengan teknologi perusahaan besar dari luar negeri.
“Dari sisi katalis ini, hampir mereka bisa menyaingi perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri,” ujar Razilu, dewan juri yang memiliki pengalaman sebagai pemeriksa paten.
Razilu turut melihat peluang kolaborasi antarpemegang paten melalui cross-licensing atau lisensi silang. Skema ini dapat membuka peluang bagi pemilik paten untuk memanfaatkan teknologi satu sama lain dan mengembangkan inovasi yang berpotensi dikomersialisasikan.
Dari sudut pandang transformasi industri, Alexander Ludi, dewan juri IPA 2026 yang berasal dari Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII), mengapresiasi gagasan para inventor yang dinilainya menunjukkan pemikiran di luar pendekatan konvensional. Ia juga mencermati invensi yang berkaitan dengan substitusi impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan transformasi digital, terutama di bidang Industri 4.0.
“Kalau saya mau menyebutkan, kebanyakan kita adalah one-step innovation, sedangkan di dunia itu lebih ke disruptive innovation,” ujar Ludi.
Menurut Ludi, pengembangan inovasi perlu semakin memperhatikan orientasi global agar inventor Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar internasional.
Sementara itu, Budi Martokoesoemo, melihat beragam tingkat kematangan invensi para finalis. Dari 40 presentasi yang disaksikannya selama rangkaian penjurian, ia menemukan sejumlah produk yang dinilai menarik dan berpotensi dikembangkan lebih jauh.
“Ada beberapa produk yang cukup bagus dan mungkin cukup inovatif, di mana beberapa juri di sini, termasuk saya, merekomendasikan mereka tidak hanya untuk mematenkan di Indonesia, tetapi mematenkan secara global,” ucapnya selaku dewan juri yang berasal dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tersebut..
Meski melihat peluang tersebut, Budi menilai aspek ekonomi juga perlu diperhitungkan dalam pengembangan inovasi. Produk yang baik belum tentu mudah bersaing apabila biaya penerapannya tinggi sementara tersedia alternatif yang lebih murah. Ia juga mencermati kemunculan invensi yang memanfaatkan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI) dan Internet of Things (IoT).
Beragam pandangan tersebut memperlihatkan bahwa invensi para finalis memiliki tingkat kesiapan dan tantangan pengembangan yang berbeda. Pelindungan paten menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan inovasi, yang perlu diikuti pengembangan teknologi, kolaborasi, dan strategi komersialisasi agar invensi dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026