Unik dan Tren Pasar: Buat Produk Industri Berkarakter dan Bernilai Ekonomi

Jakarta – Sering kita jumpai di pasaran yaitu produk dengan jenis yang sama namun memiliki harga, desain, mutu, kualitas serta produsen berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cara UMKM untuk menyajikan produk agar bisa terlihat stand out di antara seluruh produk yang ada.

Pertanyaan tersebut menjadi awal dari paparan Pemeriksa Desain Industri DJKI, Rizki Harit Maulana pada Webinar "Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi" dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Selasa (04/05/2021).

Desain Industri yang berkarakter adalah aset kekayaan intelektual yang berguna bagi pemilik hak bahkan bagi Indonesia. Oleh karenanya, membangun produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi sangat perlu dilakukan di era digital ini.

“Sebelum kita berjalan lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan bagi para calon pembeli untuk memilih produk kita,” ujar Rizki.

Menurutnya, atribut produk berupa desain menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam meningkatkan nilai ekonomi dalam suatu produk.

“Jika kita ingin membeli barang, pasti hal utama yang menjadi penentu keputusan kita adalah desain yang bagus atau menarik. Seperti first impression,” ucap Rizki.

Desain industri adalah pertemuan antara bentuk dan fungsi (when form meet function). Desain industri itu sendiri selalu relevan untuk sektor bisnis apapun dan selalu mengikuti perkembangan jaman.

Selanjutnya Rizki juga menjelaskan bahwa desain industri harus berkarakter, karena dengan memiliki ciri tertentu seperti sederhana, mudah diingat, mengandung nilai atau konsep yang unik dapat membantu UMKM untuk melindungi dan menjadikan produknya bernilai ekonomi. “Harus unik untuk dapat pelindungan, tidak mungkin diberikan pelindungan jika tidak berbeda,” kata Rizki.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang belum melindungi desain industrinya karena biaya, belum paham konsep pelindungan kekayaan intelektual, dan karena ketidaktahuannya terhadap latar pasar yang ingin dituju.

DJKI telah melakukan upaya sosialisasi secara intensif, memberikan keringan biaya untuk UMKM, serta memberikan edukasi terkait bagaimana para pelaku usaha melihat segmen mereka dalam rangka meningkatkan angka pemohon pada rezim ini.

Komposisi pemohon desain industri di Indonesia sampai saat ini memperlihatkan angka yang sangat baik dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia dan Singapura.

Di Indonesia, pemohon Luar Negeri hanya mencapai angka 6% dari 100%. Hal ini membuktikan kemampuan masyarakat Indonesia dalam pembuatan desain industri yang tinggi. Selain itu pula, perbedaan yang sangat signifikan memperlihatkan besarnya apresiasi terhadap desain industri yang ada di Indonesia. Jika kita gunakan data tersebut sebagai perspektif maka selanjutnya masyarakat hanya perlu tau bagaimana menargetkan pasar yang dituju.

Direktur Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti juga menambahkan bahwa mengetahui tren pasar sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan desain industrinya agar memiliki karakter dan nilai ekonomi yang tinggi. “Kalau kita hanya memiliki produk bagus tapi tidak bisa memasarkannya dengan baik, percuma. Maka kita harus tau pasarnya terlebih dahulu. Itu kunci utamanya” jelas Ariana.

Dengan fenomena ekonomi digital yang terjadi saat ini, kolaborasi antar pemerintah, jaminan pelindungan kekayaan intelektual, dan pemahaman yang lebih baik tentang desain industri perlu diberikan fokus lebih agar tujuan pembangunan produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi dapat terlaksana dengan efektif. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya