Tujuh Produk Lokal Diputuskan Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa tujuh produk lokal permohonan tersebut dapat diusulkan untuk diterima menjadi IG terdaftar pada Kamis, 6 Juni 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi tujuh permohonan IG yang di antaranya adalah Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang, Kopi Arabika Sembalun Lombok, Tenun Ikat Flores Timur, Kain Sasirangan Kalimantan Selatan, Nanas Madu Pemalang, Tenun Bumpak Seluma, dan Duku Condet,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG. 

Lebih lanjut, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, diantaranya produk harus memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. 

“Jika dalam suatu produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut belum dapat didaftarkan menjadi IG,” jelas Awang. 

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketujuh produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut. 

Namun, perlu diingat bahwa IG dapat dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG bersama dengan pemerintah daerah setempat harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk.

“Dengan didaftarnya 7 IG ini, besar harapan agar dapat memotivasi daerah lainnya untuk dapat mendaftarkan juga IG di daerahnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG terdaftar di Indonesia,” tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya