Transaksi E-Commerce Melesat, Regulasi dan Penegakan KI Diperkuat

Jakarta – EuroCham Indonesia melalui ICTIP Working Group bekerja sama dengan South-East Asia IP SME Helpdesk menggelar diskusi bertajuk “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” pada Rabu 11 Februari 2026 di Grand Hyatt Jakarta. Acara ini mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi industri, dan mitra internasional untuk membahas upaya perlindungan konsumen digital dari peredaran barang ilegal dan palsu.

Forum ini diselenggarakan di tengah pertumbuhan signifikan pasar e-commerce Indonesia. Dalam dokumen latar belakang kegiatan disebutkan bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp512 triliun, lebih tinggi dari proyeksi Bank Indonesia. Selain itu, laporan Digital Economy Outlook 2025 yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp471,01 triliun pada 2025, atau meningkat sekitar 0,51% secara tahunan. 

Namun, peningkatan transaksi digital juga diiringi naiknya pengaduan masyarakat. Kementerian Perdagangan dilaporkan menerima 20.942 pengaduan terkait layanan transaksi online dalam rentang 2022 hingga Maret 2025, dengan sekitar 92% di antaranya diklasifikasikan sebagai penipuan serta peredaran barang ilegal dan palsu. osiasi E-Commerce Indonesia (idEA). 

Dalam sesi panel, perwakilan pemerintah dan industri menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran barang palsu, termasuk penguatan kebijakan platform, pelaporan, hingga mekanisme pemblokiran konten ilegal.

Dari sisi regulasi, forum ini juga menyoroti hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran kekayaan intelektual dalam sistem elektronik. Regulasi ini dinilai penting karena memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di ranah digital. 

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi, menekankan bahwa peran Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual tidak hanya terbatas pada proses pidana, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa serta penindakan di ruang digital. Ia menyatakan, 

“Direktorat Penegakan Kekayaan Intelektual memiliki tiga fungsi utama, yaitu penegakan melalui proses pidana, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta pemberian rekomendasi pemblokiran atau penurunan konten yang melanggar di platform elektronik,” ujar Rifadi.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru memberikan kepastian bagi pemegang hak dan platform karena verifikasi pelanggaran dilakukan secara resmi. Menurutnya, “Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, pemegang hak kekayaan intelektual kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di sistem elektronik, termasuk penjualan barang palsu di platform e-commerce,” tambahnya.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, meningkatkan efektivitas penegakan kekayaan intelektual, serta membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih aman dan terpercaya.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya