Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Budi Rahmat dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual INT-TRA-PATENT BUREAU mewakili pemohon paten Kyoto University.
“Majelis menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding nomor registrasi 32/KBP/XII/2023 atas Penolakan permohonan paten nomor P00202000758 dengan judul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida.
Menurut Farida Klaim 1 mengandung suatu zat profilaksis atau terapi yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan.
Selain itu, klaim 2 juga terdapat zat yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer menurut klaim 1, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.
Sementara itu klaim 3 juga berisi suatu zat yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk menurunkan rasio produksi subtipe peptida amiloid beta 1-42 (A42) terhadap produksi subtipe peptida amiloid beta 1-40 (A40) (rasio A42/40) dari sel saraf korteks serebral pada subjek dengan penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi dalam presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan.
Selanjutnya, klaim 4 menyimpan zat yang digunakan untuk menurunkan rasio A42/40 menurut klaim 3, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.
“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 32/KBP/XII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026